Hukum

Akan Ajukan PK, Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Dipindahkan ke Lapas Cirebon

×

Akan Ajukan PK, Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Sebarkan artikel ini
Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan, saat digelandang petugas memasuki ruang sidang. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Meski akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan, akan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru Bandung ke Lapas di daerah Cirebon yang tidak berstatus high risk atau berisiko tinggi.

“(Herry Wirawan dipindahkan) Ke daerah Jabar sekitar Cirebon,” kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, Jumat 24 Februari 2023.

Proses pemindahan penahanan Herry Wirawan, bakal menunggu terlebih dulu kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan. Bila sudah lengkap, Herry bakal segera dipindahkan ke Cirebon.

Baca Juga:   Polda Jabar Selidiki Kasus Dugaan Penggelapan Bansos, Salah Satunya di Garut

“Nanti kita lihat pemberkasannya. Kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan,” ucap dia.

Kusnali mengatakan, pemindahan narapidana ke Lapas dengan kategori high risk tak didasarkan atas tinggi rendahnya pidana tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.

“Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat,” kata dia.

Baca Juga:   Keluarga Santri Korban Predator Seksual Menolak Herry Wirawan Dicantumkan dalam Nasab

Sebagaimana diketahui, Herry divonis pidana kurungan seumur hidup oleh hakim di PN Bandung atas perbuatannya. Lalu, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap vonis mati. (IK)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *