GOSIPGARUT.ID — Meski akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan, akan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru Bandung ke Lapas di daerah Cirebon yang tidak berstatus high risk atau berisiko tinggi.
“(Herry Wirawan dipindahkan) Ke daerah Jabar sekitar Cirebon,” kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, Jumat 24 Februari 2023.
Proses pemindahan penahanan Herry Wirawan, bakal menunggu terlebih dulu kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan. Bila sudah lengkap, Herry bakal segera dipindahkan ke Cirebon.
“Nanti kita lihat pemberkasannya. Kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan,” ucap dia.
Kusnali mengatakan, pemindahan narapidana ke Lapas dengan kategori high risk tak didasarkan atas tinggi rendahnya pidana tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.
“Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Herry divonis pidana kurungan seumur hidup oleh hakim di PN Bandung atas perbuatannya. Lalu, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap vonis mati. (IK)