Berita

Sengketa Investasi MBG di Garut Memanas, Perusahaan Bantah Wanprestasi: Modal Cuma Masuk 25 Persen

×

Sengketa Investasi MBG di Garut Memanas, Perusahaan Bantah Wanprestasi: Modal Cuma Masuk 25 Persen

Sebarkan artikel ini
Direktur CV Graha Kiara Sari, Yanti Susilawati.

GOSIPGARUT.ID — Polemik dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, memasuki babak baru. Pihak CV Graha Kiara Sari akhirnya angkat bicara dan membantah tudingan pengingkaran janji dalam kerja sama investasi.

Direktur CV Graha Kiara Sari, Yanti Susilawati, menegaskan persoalan yang terjadi bukan pelanggaran kontrak, melainkan dampak dari ketidaksesuaian antara komitmen awal investor dan realisasi dana yang diterima perusahaan.

“Ini bukan wanprestasi. Ini dinamika usaha karena dana yang dijanjikan tidak sesuai realisasi. Kami justru berupaya menjaga asas keadilan dalam kerja sama,” kata Yanti kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga:   Garut Jadi Pelopor, Semua Honorer R2 hingga R5 Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Ia menjelaskan, awal kesepakatan dibuat berdasarkan komitmen investasi sebesar Rp200 juta dari investor, Aip Paisal Hidayat. Dari angka tersebut, disepakati fee komitmen sebesar Rp200 per porsi dalam program MBG.

Namun dalam pelaksanaannya, dana yang masuk ke perusahaan hanya Rp50 juta atau sekitar 25 persen dari total komitmen. “Kesepakatan awal mengacu pada Rp200 juta, tapi realisasi hanya Rp50 juta. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Menurut Yanti, perusahaan kemudian menyesuaikan nilai fee secara proporsional berdasarkan dana aktual yang diterima. Ia menilai tuntutan investor yang tetap mengacu pada nilai awal tidak mencerminkan kondisi riil investasi.

Baca Juga:   Tenaga Honorer yang Jadi PPPK Akan Dapat Kado Spesial Presiden Jokowi di Akhir Masa Jabatannya

“Saya menghitung fee berdasarkan dana yang masuk, bukan angka di atas kertas. Kalau tetap menuntut sesuai perjanjian awal, ada indikasi memanfaatkan celah kontrak,” tegasnya.

Yanti juga menanggapi kritik terkait penggunaan istilah “fee komitmen” yang dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025. Ia menyebut skema kerja sama operasi (KSO) digunakan untuk memastikan distribusi dan operasional program tetap berjalan.

“Ini bagian dari strategi operasional agar program tetap berjalan, mengingat beban di lapangan cukup besar,” katanya.

Terkait ancaman pelaporan hukum dan desakan audit investigatif dari pihak investor, Yanti menyatakan menghormati langkah tersebut. Namun, ia meminta agar penanganan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan aliran dana yang sebenarnya diterima perusahaan.

Baca Juga:   Pemkab Garut akan Gunakan Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk TKS dan TKK

Kasus ini mencerminkan kompleksitas kemitraan dalam program skala nasional, terutama jika tidak dibarengi transparansi sejak awal. Perselisihan kini mengerucut pada perbedaan tafsir antara kekuatan kontrak tertulis dan prinsip keadilan berdasarkan realisasi modal.

Untuk meredakan konflik, CV Graha Kiara Sari membuka peluang dialog dengan pihak investor.

“Kami siap rekonsiliasi data dan audit keuangan secara transparan. Fokus kami memastikan program MBG tetap berjalan,” ujar Yanti. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *