Hukum

HW Perkosa Lebih dari 10 Santriwati, Kuasa Hukum Korban: Setuju Tuntutan Hukuman Mati

×

HW Perkosa Lebih dari 10 Santriwati, Kuasa Hukum Korban: Setuju Tuntutan Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Yudi Kurnia, SH, MH. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut Herry Wirawan (HW), terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati yang menjadi anak didiknya, dengan hukuman mati hingga kebiri meski dalam nota pembelaan atau pledoi HW meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Menanggapi tuntutan JPU itu, kuasa hukum korban — Yudi Kurnia, SH, MH, menyatakan setuju HW dituntut hukuman mati hingga kebiri karena yang menjadi korban pemerkosaan HW lebih dari 10 orang. Selain itu, terdakwa adalah seorang guru atau pengasuh yang seharusnya melindungi korban.

Baca Juga:   Kadispora Garut Jadi Tersangka Kasus Sport Hall Saat Dirinya Sedang Berhaji

“Sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 bahwa korban lebih dari 1 orang diancam hukuman mati, sementara fakta persidangan bahwa korban lebih dari 10 orang dan dilakukan oleh pelaku sebagai guru atau pengasuh yang seharus melindungan anak-anak tersebut,” ujar Yudi saat dikonfirmasi Kamis (27/1/2022).

Ia menuturkan, pihaknya mengapresiasi atas konsistensi JPU pada tuntutannya sebagai bentuk komitmen negara terhadap UU Perlindungan Anak. Pihaknya menilai bahwa UU Perlindungan Anak yang mengatur hukuman mati memberikan pesan bahwa tidak ada tempat bagi siapapun yang melakukan kejahatan terhadap anak negeri ini.

Baca Juga:   MA Kukuhkan Hukuman Mati bagi Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut

“Sejak persidangan kasus rudapaksa dengan terdakwa HW digelar, sikap kami sebagai kuasa hukum dari awal meminta pelaku harus dihukum mati,” kata Yudi. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *