GOSIPGARUT.ID — Terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan internasional asal Garut, yakni Lendi Ginanjar (31), yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, lolos dari hukuman yang juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang itu.
Lolosnya warga Kampung Ciawitali, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dari hukuman mati itu setelah majelis hakim di tingkat kasasi (Mahkamah Agung) merubah putusan tingkat pertama dan banding dengan vonis hukuman penjara seumur hidup.
“Memperbaiki Putusan Pengadilan 103/PID.SUS/2024/PT TJK tanggal 7 Mei 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 963/Pid.Sus/2023/PN Tjk tanggal 4 April 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 6618 K/Pid.Sus/2024.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, oleh Dr. Burhan Dahlan, SH, MH, hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, Jupriyadi, SH, M.Hum, dan Sigid Triyono, SH, MH, hakim agung sebagai hakim anggota.
Putusan itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota serta Nasrul Kadir, SH, MH, panitera pengganti, dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.
“Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada negara,” tandas amar putusan untuk Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Budi Rahadian, SH, mengaku telah menerima petikan putusan kasasi itu dari Mahkamah Agung yang dikirimkan ke kantornya, yaitu Kantor Hukum Budi Rahadian, SH dan Rekan di Jalan Raya Karangpawitan No. 173 Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Menanggapi putusan kasasi tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa merasa bersyukur karena terdakwa lolos dari hukuman mati, sedangkan rekan terpidana yang lainnya sedang menghadapi persiapan eksekusi hukuman mati di Lapas Nusakambangan.
Meski begitu, dikatakan Budi, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan pihak keluarga terpidana untuk mempertimbangkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena pihaknya mendapatkan kejanggalan dalam proses peradilan perkara tersebut.
“Di mana kami mendapatkan fakta dari hasil inzage (pemeriksaan berkas perkara) terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Juli 2023, sedangkan Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum oleh Polda Lampung pada tanggal 5 Juli 2023,” terangnya.
Dengan demikian, lanjut Budi, terdapat cacat formil proses penyidikan karena Penunjukan Penasehat Hukum oleh Penyidik Polda Lampung lebih dulu daripada penangkapan. Dan faktanya, berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum.
“Hal tersebut sudah barang tentu bertentangan dengan Pasal 54 Jo Pasal 56 Ayat (1), Jo Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berakibat pada batalnya proses penyidikan dan dakwaan terhadap terdakwa,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di PN Tanjungkarang (4 April 2024), menyatakan terdakwa Lendi Ginanjar Bin Uloh Saepuloh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.” ***