Nasional

ASN Tak Bisa Sembarangan Memposting di Media Sosial, Inilah Aturannya

×

ASN Tak Bisa Sembarangan Memposting di Media Sosial, Inilah Aturannya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan media sosial.

GOSIPGARUT.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak bisa sembarangan membuat postingan atau menyebarkan informasi di media sosial.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengatur tindak tanduk ASN/PNS di media sosial tersebut.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah menekankan bagi para pegawai ASN/PNS dalam penyebaran informasi melalui media sosial agar memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. Para ASN juga wajib menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berpihak.

Baca Juga:   Bagi ASN yang Ketahuan Sering Main Judi Online, Siap-siap Dijerat Sanksi Berat, Ini Aturannya!

Kedua, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, serta selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

Ketiga, menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

Baca Juga:   Tenaga Honorer Akan Dihapus, Ini Alasan dan Motif Pemda "Doyan" Merekrutnya

Kelima, menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Keenam, memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.

Ketujuh, tidak membuat dan menyebarkan berita palsu atau hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

Terakhir, tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Baca Juga:   Menko Polhukam akan "Take Down" Medsos Sebar Ujaran Kebencian

Dalam Surat Edaran ini juga diatur mengenai sanksi terhadap mereka yang melanggar poin-poin tersebut.

“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi akhir Surat Edaran tersebut. (cnn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *