GOSIPGARUT.ID — Pemerintah mempercepat transformasi penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui sistem digital. Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) membuat proses verifikasi data penerima program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang sebelumnya dapat berlangsung berjam-jam hingga berhari-hari kini ditargetkan selesai dalam hitungan menit.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sistem tersebut diuji coba dalam program Perlindungan Sosial Digital di Kalurahan Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Meutya, digitalisasi bansos merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk memperkecil peluang terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), sekaligus mengurangi intervensi manual dalam menentukan penerima bantuan.
“Sistem enggak kenal KKN. Jadi ini lebih akuntabel. Bapak dan Ibu masukkan NIK-nya, kemudian nanti dilihat apakah desil ini masuk kepada yang berhak mendapat atau tidak,” kata Meutya saat berdialog dengan warga Sleman.
Ia menjelaskan, penilaian kelayakan penerima dilakukan oleh sistem berdasarkan data yang tersedia. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria.
“Penilaian kelayakan dilakukan by system, sehingga insyaallah tepat sasaran,” ujarnya.
SPLP Jadi ‘Jalan Tol Data’
Dalam sistem baru tersebut, Komdigi berperan melalui pengelolaan SPLP yang menjadi infrastruktur pertukaran data antarlembaga pemerintah.
SPLP memungkinkan data kependudukan dari berbagai instansi terhubung dan diverifikasi secara cepat. Infrastruktur ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengecekan data penerima bantuan berlangsung lebih efisien sekaligus aman.
Meutya menekankan kecepatan menjadi salah satu target utama dalam pengembangan sistem tersebut.
“Nggak boleh macet, harus cepat ya. Jadi kalau kita dulu ngurus ini bisa berjam-jam bahkan hari, ini kita targetnya hitungan menit selesai,” kata dia.
Dengan proses berbasis digital, masyarakat juga diharapkan tidak lagi menghadapi proses administrasi yang panjang. Pengecekan kelayakan penerima dapat dilakukan menggunakan data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga kebutuhan membawa berbagai dokumen fisik dapat dikurangi.
Perubahan tersebut dinilai dapat membantu masyarakat, terutama mereka yang selama ini harus mengeluarkan waktu dan biaya tambahan untuk mengurus administrasi bantuan sosial.
Warga Sebut Proses Lebih Ringkas
Salah satu warga penerima manfaat di Sleman mengaku merasakan perbedaan antara proses pengajuan bantuan sebelumnya dengan mekanisme digital yang kini diuji coba.
“Perlinsos ini sangat membantu sekali ya. Kalau dulu itu masih ribet, banyak yang harus dibawa dokumen-dokumennya. Kalau sekarang lebih ringkas,” ujarnya.
Pemerintah masih akan mengevaluasi pelaksanaan piloting di Sleman. Berbagai masukan dari masyarakat dan pelaksana di lapangan akan menjadi bahan penyempurnaan sistem bersama Kementerian Sosial.
Evaluasi tersebut menjadi tahap penting sebelum Perlindungan Sosial Digital diterapkan secara lebih luas. Pemerintah menargetkan sistem ini mampu memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria memperoleh hak bantuan secara utuh, sekaligus mencegah penyaluran bansos kepada penerima yang tidak memenuhi persyaratan.
Jika implementasi berjalan sesuai target, digitalisasi tersebut tidak hanya memangkas waktu verifikasi, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola bantuan sosial. Pemerintah selanjutnya akan menentukan kesiapan penerapan sistem secara nasional berdasarkan hasil uji coba dan evaluasi lintas kementerian. (Yan AS)



.png)

























