GOSIPGARUT.ID — Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2S) Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat pada Senin, 14 September 2026, yang dihadiri sejumlah kepala sekolah dasar, pengawas, serta Ketua PGRI Cabang Cisewu.
Ketua K2S Cisewu Ridwan Abdul Muis disebut menyampaikan pengunduran diri secara lisan dalam forum tersebut. Selain Ridwan, Sekretaris Oman S dan Bendahara Yati Suryati juga dikabarkan menyatakan mundur. Pernyataan ketiga pengurus itu disampaikan melalui Ridwan selaku ketua.
Pengunduran diri tersebut disebut berkaitan dengan persoalan legal standing atau kedudukan hukum K2S yang dinilai belum jelas. Dalam rapat, persoalan lain juga mengemuka, yakni adanya tudingan miring yang berkembang di lingkungan pendidikan terhadap keberadaan dan peran K2S dalam sejumlah urusan pendidikan di tingkat kecamatan.
Tudingan miring tersebut disebut menjadi salah satu hal yang membuat pengurus tidak nyaman menjalankan tugas. Namun, belum diperoleh penjelasan mengenai pihak yang menyampaikan tudingan maupun persoalan yang dimaksud. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Ketua PGRI Cabang Cisewu Agus Rajab membenarkan adanya pernyataan pengunduran diri tersebut. Agus mengatakan dirinya hadir dalam rapat ketika pernyataan itu disampaikan.
“Benar, ada pernyataan mengundurkan diri dari pengurus K2S,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu 16 September 2026.
Sementara itu, Ridwan Abdul Muis belum memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi kabar pengunduran diri tersebut.
Jika pengunduran diri itu efektif, Cisewu berpotensi menjadi satu-satunya kecamatan di Kabupaten Garut yang tidak memiliki kepengurusan K2S. Situasi tersebut dapat memunculkan persoalan baru terkait keberlanjutan koordinasi kepala sekolah di tingkat kecamatan.
Meski demikian, koordinasi pendidikan tetap dapat berjalan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat gugus. Forum tersebut menjadi wadah musyawarah, diskusi, dan pembinaan kepala sekolah serta disebut telah memiliki surat keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. ***



.png)











