Nasional

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Dalang dan Korporasi di Balik Pembakaran

×

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Dalang dan Korporasi di Balik Pembakaran

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Kebakaran hutan dan lahan.

GOSIPGARUT.ID — Api boleh padam. Asap bisa lenyap dari langit. Namun, penyidikan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla belum berhenti. Bareskrim Polri kini memburu pihak yang diduga berada di balik pembakaran, termasuk mereka yang menyuruh, membiayai, atau menikmati keuntungan dari pembukaan lahan dengan api.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangani 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan kepolisian daerah. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan perkara tersebut bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi api sebelum penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad, 23 Agustus 2026.

Pola Pembakaran Lahan

Penyidik menemukan pola yang hampir serupa dalam sejumlah perkara. Lahan yang telah ditebang sengaja dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi sebelum digunakan kembali.

Cara tersebut dipilih karena lebih murah. Abu pembakaran juga dianggap dapat menyuburkan tanah.

Baca Juga:   Mantan Kades Cipancar Garut Jadi Tersangka Korupsi DD, Dana Posyandu dan Infrastruktur Diduga Dipakai Bayar Utang

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Masalah muncul ketika api tidak lagi terkendali. Vegetasi yang kering akibat kemarau panjang membuat api mudah merambat. Fenomena El Nino turut meningkatkan risiko kebakaran.

Bagi penyidik, alasan menghemat biaya tidak menghapus unsur pidana jika pembakaran dilakukan secara melawan hukum.

Barang Bukti di Lokasi Karhutla

Polisi mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mengurai asal-muasal api. Sebanyak 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar disita dalam sejumlah perkara.

Pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar penyidikan. Polisi menggabungkan hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, dan penelusuran transaksi keuangan.

Penelusuran aliran uang menjadi bagian penting. Polisi ingin mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pelaku di lapangan atau berkaitan dengan kepentingan pihak lain.

Di titik ini, penyidikan mulai menyasar aktor di balik layar.

Baca Juga:   Mengaku Hanya Dititipi Jual Psikotropika, Dua Warga Cilawu Garut Jadi Tersangka, Dibayar Rp100.000 per Hari

Polri membuka kemungkinan menjerat pihak yang menyuruh atau membiayai pembakaran. Korporasi juga menjadi sasaran penelusuran.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” kata Irhamni.

Ia menegaskan penyidik tidak hanya memburu orang yang berada di lokasi ketika api menyala.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” ujar dia.

Para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BNPB: Jangan Saling Menyalahkan

Persoalan karhutla juga merembet ke hubungan Indonesia dengan negara tetangga. Asap dari kebakaran di Kalimantan berpotensi bergerak melintasi batas negara.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana meminta Malaysia dan Singapura tidak terburu-buru saling menyalahkan. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Berton Pandjaitan mengatakan kebakaran tidak mengenal batas administrasi maupun batas negara.

“Jadi pendekatan kita bukan saling menyalahkan, tetapi bagaimana masing-masing negara melakukan upaya maksimal di wilayahnya dan bersama-sama mengurangi dampak asap lintas batas,” kata Berton.

Baca Juga:   Arifin Ilham Meninggal Dunia, Istri: Selamat Jalan Suami Salehku

Pemerintah mengklaim telah mengerahkan sumber daya besar untuk mengendalikan karhutla. Operasi dilakukan melalui pemadaman darat, patroli, pemadaman udara, water bombing, Operasi Modifikasi Cuaca, serta pengerahan personel TNI-Polri bersama pemerintah daerah dan masyarakat.

Sebanyak 52 pesawat dikerahkan untuk operasi karhutla di enam provinsi prioritas. Sebanyak 30 pesawat ditempatkan di Kalimantan dan 22 lainnya di Sumatra. TNI Angkatan Udara juga memperkuat operasi di Kalimantan.

“Fokus kita saat ini adalah mengendalikan api sedekat mungkin dari sumbernya dan secepat mungkin,” ujar Berton.

Menurut dia, pengendalian sumber api menjadi kunci untuk menekan produksi asap dan dampak lintas batas.

Pergerakan asap, kata Berton, tidak bisa dinilai hanya dari lokasi kebakaran. Arah dan kecepatan angin, kondisi atmosfer, data satelit, serta pemantauan lapangan ikut menentukan ke mana asap bergerak.

Dengan demikian, ketika api padam, pekerjaan belum selesai. Bagi aparat penegak hukum, pertanyaan berikutnya justru lebih penting: siapa yang menyalakan api, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang memperoleh keuntungan. (FJ)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *