Berita

Bagi ASN yang Ketahuan Sering Main Judi Online, Siap-siap Dijerat Sanksi Berat, Ini Aturannya!

×

Bagi ASN yang Ketahuan Sering Main Judi Online, Siap-siap Dijerat Sanksi Berat, Ini Aturannya!

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Main judi online.

GOSIPGARUT.ID — Maraknya permainan judi online telah menjadi fenomena yang terus tumbuh seiring berjalannya waktu. Banyak masyarakat yang telah menjadi korban dari permainan ini, bukan hanya kalangan masyarakat menengah ke bawah saja, tapi kalangan atas juga sering ditemukan.

Larangan tegas dari pemerintah, mulai dari pembentukan satgas pemberantasan judi online sampai pemblokiran situs-situs penyedianya. Demikian pula instansi-instansi pemerintah diminta tegas terhadap pelaku judol.

Salah satu anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah yang akan memmeberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN), jika terlibat judi online.

Baca Juga:   Polri Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online, Kapolres Garut Sudah Siapkan Sanksi

Menurutnya pelaku judi online jangan dibiarkan tumbuh banyak, sebab sering menjadi pemicu dari berbagai jenis kejahatan. “Judol itu merusak, korbannya banyak, bila terus dibiarkan bisa menjadi benih-benih kerusakan bagi generasi bangsa,” tutur Guspardi.

Menurut dia, para ASN yang ketahuan terlibat judi online sebaiknya ditindak tegas, diberikan sanksi administratif, bisa dimulai dari teguran sampai mutasi. Publik bisa menilai dan mengikuti perilaku ASN yang kecanduan judol sebagi pembenar atas perilaku yang kurang baik.

Baca Juga:   Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Garut Hari Minggu 13 Maret 2022

Pemerintah melalui Kemenpan RB mengingatkan kepada ASN untuk mematuhi disiplin dan kode etik kepegawaian. Jangan sampai para ASN terlibat judol, karena tidak hanya terancam sanksi disiplin, tapi juga tidak menutup kemungkinan diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum.

Ditegaskan Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Muhammad Averouce, bahwa bila ada ASN terbukti terlibat permainan judol, maka pihaknya akan mendorong penegakan disiplin sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *