Berita

Bagi ASN yang Ketahuan Sering Main Judi Online, Siap-siap Dijerat Sanksi Berat, Ini Aturannya!

×

Bagi ASN yang Ketahuan Sering Main Judi Online, Siap-siap Dijerat Sanksi Berat, Ini Aturannya!

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Main judi online.

GOSIPGARUT.ID — Maraknya permainan judi online telah menjadi fenomena yang terus tumbuh seiring berjalannya waktu. Banyak masyarakat yang telah menjadi korban dari permainan ini, bukan hanya kalangan masyarakat menengah ke bawah saja, tapi kalangan atas juga sering ditemukan.

Larangan tegas dari pemerintah, mulai dari pembentukan satgas pemberantasan judi online sampai pemblokiran situs-situs penyedianya. Demikian pula instansi-instansi pemerintah diminta tegas terhadap pelaku judol.

Salah satu anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah yang akan memmeberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN), jika terlibat judi online.

Menurutnya pelaku judi online jangan dibiarkan tumbuh banyak, sebab sering menjadi pemicu dari berbagai jenis kejahatan. “Judol itu merusak, korbannya banyak, bila terus dibiarkan bisa menjadi benih-benih kerusakan bagi generasi bangsa,” tutur Guspardi.

Menurut dia, para ASN yang ketahuan terlibat judi online sebaiknya ditindak tegas, diberikan sanksi administratif, bisa dimulai dari teguran sampai mutasi. Publik bisa menilai dan mengikuti perilaku ASN yang kecanduan judol sebagi pembenar atas perilaku yang kurang baik.

Baca Juga:   Efisiensi Anggaran, Pemprov Jabar Terapkan WFH bagi ASN: “Bekerja dari Rumah Tetap Harus Produktif”

Pemerintah melalui Kemenpan RB mengingatkan kepada ASN untuk mematuhi disiplin dan kode etik kepegawaian. Jangan sampai para ASN terlibat judol, karena tidak hanya terancam sanksi disiplin, tapi juga tidak menutup kemungkinan diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum.

Ditegaskan Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Muhammad Averouce, bahwa bila ada ASN terbukti terlibat permainan judol, maka pihaknya akan mendorong penegakan disiplin sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di dalam PP tersebut ASN diatur mengenai sanksi ASN yang terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Namun dirinya belum bisa memastikan seberapa banyak ASN yang terlibat judol, karena harus dilihat dulu kebenaran datanya.

Baca Juga:   Judi Online di Jabar Memprihatinkan, Bey Machmudin Minta ASN Tidak Main Apalagi Kecanduan

“Saya kira itu nanti prosesnya masih panjang, mesti kita cross check dulu data-data yang dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) indikasinya kan, belum tentu juga kan, kira-kira harus dicek dulu,” jelasnya.

Bahkan lebih lanjut disampiakan terkait keterlibatan judol ini tidak hanya sanksi disiplin yang dikenakan, tetapi juga tidak menutup kemungkinan masuk ranah pidana yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Kalau memang terbukti ya lakukan penegakan disiplinnya, kemudian juga kepolisian dan penegakan hukum tentunya melakukan terkait tindak pidananya,” ujar Muhammad Averouce.

Hal ini dibenarkan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas, yang mengatakan sampai saat ini belum mengetahui seberapa banyak ASN yang terlibat judi online.

Banyaknya korban judi online tak membuat para pecandu judi ini jera, bahkan menurut data Kementrian Kominfo jumlahnya bertambah. Tak sedikit ASN yang terlibat judi online, di antaranya bahkan masuk ranah pidana.

Baca Juga:   Polri Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online, Kapolres Garut Sudah Siapkan Sanksi

Seorang ASN berinisial AS (53) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek diduga terlibat judi online.

ASN itu diamankan oleh Unit Pidum Polres Trenggalek karena diduga melakukan perjudian online jenis pragmatic. Ia berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs.

Lebih mirisnya adalah kasus seorang guru ASN di SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, berinisial AR ditangkap karena menjual aset sekolah digunakan untuk judi online.

Walau hanya permainan, judi online memang menyisakan banyak cerita yang kurang baik, bahkan ada yang sampai bunuh diri karena hal tersebut. (KP)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *