Berita

Dugaan Gelap Market Garut City, Dinas PUPR Dilaporkan ke Kejaksaan

×

Dugaan Gelap Market Garut City, Dinas PUPR Dilaporkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Lokasi Market Garut City di Jalan Pasar Baru Garut.

GOSIPGARUT.ID — ​Karut-marut pembangunan proyek Market Garut City di kawasan Pasar Baru akhirnya bergulir ke meja hijau. Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (FMJK) Kabupaten Garut resmi menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut ke Kejaksaan Negeri Garut pada Rabu, 16 September 2026. Langkah ini memuncak setelah proyek yang menelan anggaran publik itu terindikasi kuat menabrak prinsip transparansi dan mengabaikan dampak sosial pedagang.

​Ketua FMJK Kabupaten Garut, Pepen Supendi, menegaskan pelaporan ini menjadi bentuk perlawanan terhadap minimnya keterbukaan informasi publik sejak fase perencanaan hingga pengerjaan fisik di lapangan. FMJK menilai Dinas PUPR terkesan tertutup dan asal terjang dalam mengeksekusi megaproyek di pusat ekonomi Garut tersebut.

​”Langkah hukum ini kami tempuh setelah mencermati berbagai persoalan yang berkembang. Ini bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan mendorong agar proyek yang menyangkut kepentingan publik dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan,” kata Pepen saat ditemui seusai menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan, Rabu, 16 September 2026.

Baca Juga:   Lebih Dari 123 Ribu Pelanggan Gunakan KA di Daop 8 Surabaya Pada Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Hari Paskah

​Sikap tertutup Dinas PUPR memicu gejolak di tingkat tapak. Para pedagang kaki lima (PKL) yang menggantungkan hidup di kawasan Pasar Baru mengaku tak pernah diajak bicara. Pengerjaan proyek mendadak menutup ruang gerak pedagang tanpa ada solusi maupun sosialisasi yang jelas dari pemerintah daerah.

​”Kami tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas. Tiba-tiba proyek berjalan, sementara kami yang sehari-hari mencari nafkah di sini ikut terdampak,” ujar seorang perwakilan pedagang dengan nada kecewa.

Baca Juga:   Sabun Cuci Pesanan Jokowi dari Garut Sudah Dikirim ke Jakarta

​Tak cuma menggerus pendapatan pedagang kecil, eksekusi fisik proyek Market Garut City turut membikin semrawut kawasan sekitar. Perubahan jalur lalu lintas di Jalan Pasar Baru dilakukan sepihak tanpa rekayasa jalan yang matang. Dampaknya, arus kendaraan tersendat saban hari dan melumpuhkan mobilitas warga.

​FMJK mendesak Korps Adhyaksa tak sekadar menerima laporan, tetapi langsung mengusut tuntas seluruh rantai pengadaan barang dan jasa pada proyek Market Garut City. Kejaksaan diminta membedah dokumen perencanaan, skema penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan demi membongkar potensi penyimpangan atau praktik culas.

Baca Juga:   Polres Garut Siapkan Armada Operasional Pengamanan Nataru

​”Yang kami dorong adalah transparansi dan akuntabilitas. Pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengabaikan kepentingan warga yang terdampak,” ujar Pepen menegaskan.

​Hingga laporan ini dipublikasikan, Dinas PUPR Kabupaten Garut memilih membisu. Tidak ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang dikeluarkan dinas terkait atas laporan FMJK ke Kejaksaan maupun desakan pertanggungjawaban dari para pedagang yang dirugikan.

​Kini, bola panas pembangunan Market Garut City berada di tangan Kejaksaan. Publik Garut menanti ketegasan aparat penegak hukum membongkar dugaan permainan di balik proyek Pasar Baru tersebut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *