GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut menggenjot pengoptimalan perhutanan sosial lewat skema Integrated Area Development (IAD). Strategi ini dirancang untuk mendongkrak potensi ekonomi daerah sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan berbasis tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa eksekusi di lapangan membutuhkan sinergi ketat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Tanpa kolaborasi interkementerian, pemanfaatan kawasan hutan dinilai tidak akan berjalan maksimal.
”Pemerintah Kabupaten Garut telah menyiapkan tujuh program rencana aksi yang terbagi dalam tiga klaster wilayah prioritas,” kata Abdusy Syakur dalam Diseminasi Rencana Aksi IAD Berbasis Perhutanan Sosial di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2026.
Pemkab Garut membagi peta kerja ke dalam tiga zonasi strategis:
Klaster I: Menjangkau wilayah Cikajang, Pasirwangi, dan Cisurupan.
Klaster II: Meliputi Bayongbong, Leles, Samarang, dan Kadungora.
Klaster III: Menyasar kawasan Pamulihan, Sucinaraja, Pakenjeng, Bungbulang, Banjarwangi, hingga Cisewu.
Guna menopang ketiga klaster tersebut, tujuh intervensi utama disiapkan: legalitas izin perhutanan sosial, penguatan kapasitas lembaga dan SDM, peningkatan kualitas klaster komoditas, penyediaan modal usaha terpadu percontohan, perbaikan sarana-prasarana, perluasan akses pasar, serta pemantapan kemandirian pengelolaan.
Kebijakan daerah ini beriringan dengan regulasi nasional. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Catur Endah Prasetiani, menyebutkan bahwa perhutanan sosial merupakan agenda strategis nasional yang dipatok lewat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2026 hingga 2029, serta diperkuat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Catur garis bawahi pentingnya mengikis ego sektoral dalam tata kelola hutan. “Program Perhutanan Sosial ini bukan ansih program dari sektor perhutanan saja, tapi ini adalah program kita bersama. Selain itu, program ini juga ikut mendukung ketahanan pangan, energi, dan air,” ujarnya.
Ia menambahkan, arah kebijakan kini bergeser dari ketergantungan pada kayu menuju komoditas non-kayu melalui skema multiusaha kehutanan. Komoditas seperti kopi, cokelat, aren, kemiri, jambu mete, kelapa, dan lada bakal disinergikan langsung dengan sektor pertanian—sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pembangunan Wilayah Terpadu Berbasis Perhutanan Sosial. ***



.png)





