GOSIPGARUT.ID — Unit I Tipidter Satreskrim Polres Garut berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu lewat media sosial. Seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, ditahan setelah diduga menjerat korban dengan tipu muslihat hingga meraup uang hampir Rp400 juta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, pukul 22.40 WIB, berdasarkan laporan polisi dari seorang warga Karangpawitan, Garut. Korban yang enggan disebut namanya mengaku mengalami kerugian setelah berkenalan dengan pelaku melalui Instagram, sebelum komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, pelaku menggunakan modus klasik: berpura-pura membutuhkan biaya pengobatan orang tua. “Korban kemudian diminta mentransfer uang ke sejumlah rekening. Namun dana itu tidak dipakai sesuai alasan, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku,” kata Joko saat ditemui wartawan, Minggu, 31 Agustus 2025.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp393.540.999. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan bukti transfer, mutasi rekening, rekapan penyerahan uang, percakapan digital, beberapa unit ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik.
Joko menegaskan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Tersangka sudah resmi kami tahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah kami amankan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Polres Garut masih melakukan pendalaman untuk melacak kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi di media sosial. “Setiap permintaan dana, apalagi dalam jumlah besar, harus selalu diverifikasi kebenarannya,” kata Joko. ***



.png)











