Nasional

Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota, Pelanggan Berhak Pilih Skema Roll Over

×

Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota, Pelanggan Berhak Pilih Skema Roll Over

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan keterangan terkait Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, di Jakarta, Sabtu (29/8/2026)

GOSIPGARUT.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan ini menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen merupakan hak pelanggan dan tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan itu sekaligus ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia.

“Sisa kuota yang telah dibayar konsumen merupakan hak pelanggan yang harus dilindungi,” kata Meutya dalam konteks penerbitan kebijakan tersebut.

Melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah kewajiban bagi seluruh operator seluler. Salah satunya adalah larangan menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak.

Baca Juga:   Komdigi dan Meta Bentuk Tim Bersama Berantas Promosi Judi Online, Fokus Tangani Spam di Media Sosial

Selama ini, masa berlaku paket internet menjadi salah satu ketentuan yang harus diperhatikan pelanggan. Ketika masa aktif berakhir, kuota yang belum digunakan dapat ikut hilang. Melalui kebijakan baru ini, operator tidak lagi dapat memperlakukan sisa kuota sebagai hak yang otomatis gugur tanpa memberikan pilihan kepada pelanggan.

Ketentuan kedua menyangkut biaya. Operator dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau memperpanjang masa aktif sisa kuota. Dengan demikian, perlindungan terhadap sisa kuota tidak boleh berubah menjadi beban biaya baru bagi konsumen.

Pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan pilihan mekanisme pemanfaatan sisa kuota. Skema tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau roll over, kompensasi, maupun program penyesuaian lainnya.

Yang ditekankan pemerintah adalah keputusan mengenai mekanisme tersebut berada di tangan pelanggan. Operator tidak diperbolehkan menentukan pilihan secara sepihak.

Baca Juga:   CSR Hijau Tak Hanya Soal Alam, Tapi Juga Kesejahteraan Sosial

Kebijakan ini menempatkan konsumen sebagai pihak yang memiliki hak untuk menentukan bagaimana sisa kuota yang telah dibayarnya diperlakukan. Operator tetap dapat menawarkan skema layanan, tetapi pilihan akhir harus diberikan kepada pelanggan sesuai mekanisme yang disediakan.

Kemkomdigi juga memperketat kewajiban transparansi. Penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pilihan layanan yang tersedia. Informasi itu harus disampaikan secara transparan dan mudah dipahami.

Kewajiban tersebut penting karena perlindungan hak konsumen tidak cukup hanya melalui aturan. Pelanggan juga harus mengetahui pilihan yang tersedia dan konsekuensi dari setiap mekanisme layanan.

Selain memberikan pilihan kepada konsumen, pemerintah memasang mekanisme pengawasan melalui kewajiban pelaporan. Seluruh operator seluler harus menyampaikan laporan pelaksanaan skema perlindungan sisa kuota kepada Kemkomdigi secara berkala setiap bulan.

Laporan pertama wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026. Tenggat tersebut ditetapkan satu bulan setelah SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan.

Baca Juga:   Veda Praxis Dukung Ketahanan Energi Melalui Penguatan Operasional Industri Migas di IPA Convex 2025

Dengan aturan ini, Kemkomdigi tidak hanya mengatur hubungan layanan antara operator dan pelanggan. Pemerintah juga menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan bagian dari hak konsumen.

Bagi operator, kebijakan tersebut berarti perubahan dalam pengelolaan masa berlaku dan sisa kuota. Bagi pelanggan, aturan ini memberikan posisi yang lebih kuat untuk menentukan pemanfaatan kuota yang telah mereka bayar.

Kemkomdigi selanjutnya akan menggunakan laporan berkala dari operator untuk memantau penerapan kebijakan tersebut. Efektivitas aturan ini akan bergantung pada kepatuhan operator serta kemampuan pemerintah memastikan pilihan yang ditawarkan benar-benar dapat digunakan pelanggan secara transparan. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *