Hukum

Kejati Jabar Bidik Tersangka Korupsi Soal Ujian Madrasah Rp16 Miliar

×

Kejati Jabar Bidik Tersangka Korupsi Soal Ujian Madrasah Rp16 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasus korupsi. (Ilustrasi/Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan memeriksa sejumlah saksi guna membidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan soal ujian madrasah di Jabar. Penyidik Kejati Jabar masih terus mendalami perkara ini.

“Belum masih (penyidikan) umum. Tujuan penyidikan mencari siapa tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Sabtu (24/4/2021).

Kejati Jabar tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat. Total nilai kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp16,6 miliar lebih.

Baca Juga:   Sepanjang 2018, Kejati Jabar Tangkap 13 Buronan Kasus Korupsi

Dalam proses penyidikan, menurut Dodi, sejumlah pihak akan dipanggil untuk diperiksa. Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara marathon mulai pekan depan.

“Minggu depan setiap hari saksi tetap dipanggil. Kami memeriksa saksi untuk menentukan siapa tersangka. Karena sekarang kan penyidikan umumnya sudah keluar,” tuturnya.

Soal siapa saja saksi yang akan diperiksa, Dodi belum bisa mengungkapkan. Namun berdasarkan modus yang diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar sebelumnya, ada keterlibatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan soal ujian. Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang diperiksa termasuk dari KKM.

Baca Juga:   Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Garut Segera Copot Kades Tegalpanjang

“Tidak menutup kemungkinan karena ada keterlibatan seperti itu. Jadi jelas pasti akan dimintai keterangan,” ucap Dodi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS ini terjadi di dua tingkatan Madrasah, yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) seluruh Jabar. Dugaan korupsi itu dilakukan dalam pengadaan soal-soal ujian tahun ajaran 2018.

Baca Juga:   Kejaksaan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pasar Leles ke Pengadilan Tipikor

Dalam perkara ini, ada selisih anggaran yang termasuk kerugian negara. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Irjen Kemenag, kata dia, kerugian ditaksir Rp16,6 miliar. Jumlah ini terdiri dari selisih di tingkat MI sebesar Rp6,2 miliar dan di tingkat MTs sebesar Rp10,4 miliar. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *