Berita

Digandeng Tim Siber Polri, Kejati Jabar Buru Pelaku Peretasan Situs Kejari Garut

×

Digandeng Tim Siber Polri, Kejati Jabar Buru Pelaku Peretasan Situs Kejari Garut

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan tengah memburu pelaku peretasan situs resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan pihaknya menggandeng tim dari Siber Polri beserta tim dari Kejaksaan Agung untuk memburu pelaku peretasan tersebut.

“Setelah peretasan itu, tim dari Mabes Polri dan Polda Jawa Barat sudah turun bersama tim dari Kejaksaan Agung sudah melakukan pemeriksaan terhadap webnya yang diretas,” kata Sutan di Bandung, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:   Nilai Lambat Tangani Kasus Korupsi, KAMMI Gelar Aksi Unjukrasa di Kantor Kejari Garut

Sejauh ini, menurutnya pihaknya pun tengah menyelidiki data apa saja yang diretas oleh peretas dengan akun bernama opposite.68890.bytes.

Adapun menurutnya laman resmi Kejari Kabupaten Garut kini sudah pulih kembali setelah adanya peretasan. Dia pun memastikan pelayanan masyarakat terkait Kejari Kabupaten Garut sudah kembali normal. “Pagi ini web sudah pulih dan pelayanan normal kembali,” kata Sutan.

Baca Juga:   Polres Garut Siapkan Armada Operasional Pengamanan Nataru

Sebelumnya, situs resmi Kejari Garut, Jawa Barat, kejari-garut.go.id, dilaporkan telah diretas dengan tampilan situs menjadi gambar terkait kasus kematian Brigadir J yang ditembak, pada Rabu (3/8/2022).

Peretas itu merubah isi situs Kejari Kabupaten Garut dengan tulisan “Bubarkan Satgassus Merah Putih”. Selain itu, peretas juga mengunggah berita-berita sensitif berkaitan dengan kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga:   Kejaksaan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pasar Leles ke Pengadilan Tipikor

Akibat adanya peretasan tersebut, situs Kejari Kabupaten Garut tidak bisa diakses oleh masyarakat. Adapun pelayanan masyarakat pada situs tersebut di antaranya adalah pengurusan tilang kendaraan. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *