GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka Yosep Hidayah (YH) dan berkas atas tersangka M Ramdanu (RD) sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Dua berkas perkara itu, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, berdasarkan hasil penelitian serta koordinasi penyidik dan penuntut umum, dinyatakan sudah lengkap (P-21) tertanggal 2 Februari 2024 lalu.
Kemudian, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024.
“Dua berkas tersangka kasus pembunuhan korban Tuti dan Amel dengan atas nama tersangka YH dan RD alias D sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, pada hari ini,” kata Cahya, Selasa (6/2/2024).
Untuk kebutuhan proses lanjutan, ucap Cahya, kedua tersangka dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Bagi tersangka YH dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Subang.
“Sedangkan untuk tersangka atas nama RD alis D, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar sejak 6 Februari 2024 sampai 25 Februari 2024,” tuturnya.
Diketahui, tanggal 18 Agustus 2021, pukul 07.00 WIB, ditemukan jenazah dua korban yang merupakan ibu dan anak yakni Tuti dan Amel di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.
Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.