HukumJawa Barat

Kasus Korupsi di Jabar Sepanjang 2022 Terbanyak di Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar

×

Kasus Korupsi di Jabar Sepanjang 2022 Terbanyak di Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi/Istimewa

GOSIPGARUT.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Asep Nana Mulyana mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi selama tahun 2022 yang ditanganinya paling banyak di wilayah Priangan Timur (Priatim) yakni Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi paling marak ditangani (Kehati Jabar) ada di wilayah Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar,” kata dia, saat menggelar pres release akhir tahun 2022 di Kantor Kejati Jabar, Jumat 23 Desember 2022.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2022, ungkap Asep, umumnya terkait dengan aset daerah sebanyak 13 kasus, pengadaan barang dan jasa 12 kasus, penyalahgunaan dana APBD dan APBN 12 kasus, dan perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD 6 kasus.

Baca Juga:   Hingga Hari Ini, 5.118 Ekor Ternak di Garut Sembuh dari Penyakit Mulut dan Kuku

Dari hasil penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa, ujar dia, total uang negara yang berhasil diselamatkan selama tahun 2022 senilai lebih dari Rp23 miliar.

“Alhamdulillah pada saat penyidikan atau penuntutan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp23.487.287.473,” kata dia.

Selain itu, menurut Asep, pihaknya (bidang tindak pidana khusus) juga berhasil menyelamatkan uang negara dari eksekusi baik berupa denda uang pengganti dan uang rampasan sebanyak Rp17.343.409.981.

Khusus dalam capaian kinerja Bidang Pidana Khusus di Kejati Jabar, tambah dia, pihaknya berhasil menuntut 92 kali terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pengungkapan kasus korupsi ada 92 kasus namun tidak semuanya ditangani Kejati Jabar.

Baca Juga:   Puluhan Korban Penipuan Perjalanan Umrah di Garut Lapor Polisi, Pelaku dalam Pengejaran

Dari jumlah penuntutan yang berjumlah 92 kasus, 63 kasus di antaranya merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa sedangkan 29 kasus merupakan limpahan perkara dari kepolisian.

“Penuntutan saat ini sudah 92 perkara, dengan rincian 63 perkara oleh kejaksaan (Kejati Jabar) dan 29 perkara dari penyidik kepolisian,” kata Asep.

Selama tahun 2022 pula, ungkapnya, Kejati Jabar tercatat 2 kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang dalam tahapan penyelidikan ada 19 kasus dan tahap penyidikan 70 kasus.

“Bahwa di tahun 2022 ini kita juga sudah lakukan OTT 2 perkara yang pertama di Cikarang dan kedua di Kota Cimahi,” jelas Asep.

Baca Juga:   Polres Garut Antisipasi Peredaran Miras Saat Pergantian Tahun

Kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2022, kata Kajati, umumnya terkait dengan aset daerah sebanyak 13 kasus, pengadaan barang dan jasa 12 kasus, penyalahgunaan dana APBD dan APBN 12 kasus, dan perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD 6 kasus.

Asep menjelaskan, juka tren perkara korupsi di tahun 2021 lebih banyak ke kegiatan korupsi di sektor BUMN dan BUMD, namun sekarang (selama 2022) trennya lebih banyak ke perkara aset daerah. (DJ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *