Hukum

Sepanjang 2018, Kejati Jabar Tangkap 13 Buronan Kasus Korupsi

×

Sepanjang 2018, Kejati Jabar Tangkap 13 Buronan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi/Istimewa

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat sepanjang tahun 2018 telah menangkap 13 buronan kasus tindak pidana korupsi dan langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

“Selama tahun 2018 ini, kita berhasil menangkap 13 daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Raja Nafrijal, Senin (31/12/2018).

Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan Kejati beberapa kali bekerja sama dengan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari beberapa kasus, penangkapan buronan yang menonjol seperti kasus Didi Supriadi. Didi merupakan terpidana kasus korupsi kredit senilai Rp25 miliar.

Baca Juga:   Kasasi Pemerkosa 13 Santri Asal Garut Ditolak, Kuasa Hukum Korban Mengaku Puas

Didi ditetapkan buron setelah perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank BNI dengan plafon Rp25 miliar berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Tinggi Jabar pada 2016. Didi sebelumnya tidak dilakukan penahanan karena dianggap bersikap kooperatif.

Namun, terdakwa malah melarikan diri sehingga belum menjalani putusan pengadilan. Pada Jumat (9/11/2018), Didi berhasil ditangkap di sebuah rumah kos elit di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga:   Kuras Saldo Orang Lain, Tukang Service Tas Asal Garut Ini Dipolisikan

Berikutnya Ade Suhaya, adik kandung Bupati Subang Ruhimat, yang terpilih di Pilkada Subang 2013. Dia ditangkap di Cikarang, Bekasi pada Mei 2018 oleh Kejari Subang.

Ade tersandung kasus korupsi Bansos Dinas Perikanan Kabupaten Subang senilai Rp2,9 miliar. Dia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan buron selama kurang lebih tujuh bulan.

“Itu beberapa kasus yang kita ungkap kerja sama dengan KPK,” ujar Raja Nafrijal.

Baca Juga:   Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi di BIJ Garut yang Merugikan Negara Rp10 Miliar

Selain itu, Kejati Jabar sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 16 orang yang terlibat kasus korupsi. “Ke-16 orang itu sudah kami cegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan,” kata Kajati. (Ant/Tsn)

Yanti
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
BGN 1
previous arrow
next arrow
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *