Berita

Ayah Kandung di Garut Tega Rudapaksa Anak Selama Setahun, Mengaku Kesepian Usai Istri Meninggal

×

Ayah Kandung di Garut Tega Rudapaksa Anak Selama Setahun, Mengaku Kesepian Usai Istri Meninggal

Sebarkan artikel ini
Ayah pelaku rudapaksa anak kandung.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial S (43), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

​Tersangka S ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.

​Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga korban berinisial SS melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Garut.

Baca Juga:   2025 Garut Akan Berangkatkan 1931 Calon Haji, Termuda Berusia 19 dan Tertua 94 Tahun

​”Mendapat laporan dari korban yang didampingi saudaranya, bahwa ayah kandungnya telah berbuat sesuatu selama kurang lebih satu tahun. Korban diduga diancam oleh pelaku agar bungkam tidak menceritakan perbuatan bejatnya,” ujar Joko kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

​Dilakukan sejak korban SD

​Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban yang kini berusia 11 tahun tersebut telah menjadi korban kekerasan seksual sejak tahun 2025. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka berulang kali, mulai dari korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga saat ini duduk di bangku kelas 1 SMP.

Baca Juga:   Tiket KA Kelas Ekonomi Rute Garut-Pasar Senen Jakarta Hanya Rp41 Ribu

​Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku berdalih merasa kesepian setelah istrinya meninggal dunia. Bukannya menjalankan peran sebagai pelindung, pelaku justru melampiaskan hawa nafsunya kepada anak kandungnya sendiri.

​AKP Joko menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi prioritas dan perhatian serius bagi pihaknya. Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.

Baca Juga:   Aparat Polsek Bungbulang Temukan Warung Sembako yang Menjual Minuman Keras

​”Tersangka saat ini telah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Joko.

​Pihaknya menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak. Joko mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, guna memutus mata rantai kejahatan seksual di lingkungan terdekat. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *