GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan menegaskan segera melakukan langkah pemberhentian sementara terhadap Asep Gunawan dari jabatan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Bupati juga akan menyiapkan pejabat pelaksana teknis Kades Tegalpanjang, begitu rekomendasi dari Camat Sucinaraja diterima.
Namun begitu, Rudy menyatakan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dia juga mengingatkan kejadian yang menimpa Kades Tegalpanjang itu menjadi pelajaran bagi para kades lainnya, supaya peristiwa yang sama tak terjadi lagi di masa mendatang.
Sebagaimana diberitakan, Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Asep Gunawan, dinyatakan sebagai tersangka dan dikenai penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sejak Rabu (6/3/2019).
Asep diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana infrastruktur pedesaan (IP) tahun 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp141 juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar, tersangka Asep dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Kami serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut,” tandas Azwar. (IK/Yus)



.png)


















