HukumJawa Barat

Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi di BIJ Garut yang Merugikan Negara Rp10 Miliar

×

Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi di BIJ Garut yang Merugikan Negara Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bank BPR Intan Jabar. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit yang diduga terjadi di lingkungan BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp10 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan pengusutan itu dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023.

“Dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pemberian kredit itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2021,” kata Riyono.

Baca Juga:   Cegah Penularan Corona, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup Sementara

Menurutnya, proses penyelidikan telah dilakukan sejak Desember 2022. Sejauh ini, kata Riyono, sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut, terdiri dari karyawan hingga pihak lainnya.

Ia menjelaskan, pemegang saham terbesar BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni sebesar 51 persen atau Rp44 miliar.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39 persen atau senilai Rp34 miliar, dan Bank BJB sebesar 10 persen atau senilai Rp8,8 miliar.

Baca Juga:   Kasus Korupsi di Jabar Sepanjang 2022 Terbanyak di Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar

“Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan deviden atas penyertaan modal tersebut,” ujar Riyono.

Selain itu, menurutnya, para nasabah juga tidak bisa mengambil tabungan atau depositonya tanpa adanya alasan yang jelas dari BPR Intan Jabar.

“Hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut, ditemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut,” kata Riyono. (Ant)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *