Oleh: Ricky Priyatno
KEHADIRAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 April di ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Garut bukanlah sekadar agenda seremonial. Observasi dan persiapan penetapan Garut sebagai calon percontohan kabupaten antikorupsi harus dimaknai sebagai momentum strategis untuk melakukan refleksi mendalam terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Langkah ini membuka peluang besar bagi Garut untuk bertransformasi menuju pemerintahan yang bersih (clean government). Namun, peluang tersebut hanya akan bermakna jika diikuti dengan komitmen nyata dalam memperbaiki integritas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Keberhasilan tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen administratif atau kepatuhan formal, melainkan harus tercermin dalam indikator kesejahteraan masyarakat—seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, berkurangnya ketimpangan, hingga terbukanya lapangan kerja.
Dalam konteks tersebut, penilaian terhadap Garut tidak boleh berhenti pada laporan di atas kertas. Realitas di lapangan harus menjadi tolok ukur utama. Kualitas tata kelola pemerintahan sejatinya terlihat dari bagaimana negara hadir secara adil, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Berbagai persoalan yang kerap muncul di Garut—mulai dari praktik pungutan liar di destinasi wisata, kerusakan infrastruktur jalan, persoalan alih fungsi lahan yang berdampak pada bencana, hingga dugaan pungutan di sektor pendidikan—menunjukkan bahwa tantangan integritas birokrasi masih nyata dan bersifat struktural.
Fenomena tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan refleksi dari kebijakan, pengawasan, dan implementasi pemerintahan yang belum optimal. Oleh karena itu, jika Garut ingin benar-benar menjadi percontohan kabupaten antikorupsi, maka pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh—tidak berhenti pada simbol atau slogan. Evaluasi mendalam terhadap pola pengambilan kebijakan, sistem pengawasan internal, serta budaya birokrasi menjadi keharusan.
Lebih jauh, peran publik tidak boleh diabaikan. KPK perlu membuka ruang dialog yang luas dengan masyarakat sipil, media, akademisi, mahasiswa, hingga pelaku usaha. Keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam memastikan objektivitas penilaian dan efektivitas pencegahan korupsi. Perspektif masyarakat sering kali menghadirkan realitas yang tidak tertangkap dalam laporan resmi pemerintah.
Partisipasi publik juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan sosial yang sehat. Dengan membuka ruang aspirasi, kritik, dan pengalaman warga, proses reformasi tata kelola akan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Dalam hal ini, masyarakat bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pada akhirnya, kehadiran KPK di Garut harus dimaknai sebagai kesempatan emas untuk membangun kesadaran kolektif tentang bahaya korupsi. Korupsi tidak hanya merusak sistem pemerintahan, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat. Jika dibiarkan, ia dapat berkembang menjadi budaya yang sulit diberantas.
Karena itu, upaya menjadikan Garut sebagai kabupaten percontohan antikorupsi harus berangkat dari komitmen bersama—antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Garut tidak boleh hanya menjadi daerah yang “baik” di atas kertas, tetapi harus menjadi daerah yang benar-benar menghadirkan pemerintahan bersih, pelayanan publik berkualitas, dan pembangunan yang berpihak pada rakyat. ***



.png)









