Hukum

Putusan MA: Seluruh Barang Bukti Video Syur “Vina Garut” Harus Dimusnahkan

×

Putusan MA: Seluruh Barang Bukti Video Syur “Vina Garut” Harus Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Video viral.

GOSIPGARUT.ID — Kasus video syur “Vina Garut” yang sempat menghebohkan beberapa waktu silam masih menarik diikuti. Terbaru, seluruh barang bukti berupa ratusan video asusila yang berada di dalam ponsel para pelaku adegan gangbang tersebut, dimusnahkan demi hukum.

Hal itu sesuai dengan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sependapat dengan Jaksa, dan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan para pelaku mengenai hukuman, termasuk barang bukti (BB) video syur “Vina Garut” tersebut.

Dalam putusannya, kasasi MA menguatkan Putusan Pengadilan Garut tanggal 2 April 2020 mengenai status barang bukti berupa satu buah ponsel merk Vivo jenis V9 dan Oppo jenis A71 dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga:   Polisi Telah Mengendus Keberadaan Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap IRT di Cikajang

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma mengatakan, pemusnahan barang bukti penting untuk menghindari penyalahgunaan BB di kemudian hari.

“Kalau hanya disita negara nanti kan bisa dilelang, dikhawatirkan nanti ratusan video dalam BB itu bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Dapot, keputusan kasasi pemusnahan BB kasus “Vina Garut”, penting untuk memutus penyebaran ratusan video syur yang ada dalam dua ponsel barang bukti tersebut.

Baca Juga:   Polisi Telah Kirimkan Bukti Digital Kasus Video Syur "Vina Garut"

“Video yang sudah dihapus saja bisa dibuka kembali dan disebarkan lagi. Ini (BB) apalagi, nanti jaksa bisa disalahin terkait barang bukti,” kata dia.

Berdasarkan hasil digital forensik selama persidangan berlangsung, ungkap Dapot, ditemukan ratusan video syur dalam dua buah barang bukti smartphone itu.

“Intinya setelah putusan itu seluruh barang bukti wajib dimusnahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Garut, Vina Aprilianti divonis bersalah, dan dihukum selama tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing dibui empat tahun penjara. Selain itu BB disita oleh negara.

Baca Juga:   Divonis Satu Tahun Bui dalam Kasus Buper, Kadispora Garut akan Banding

Atas putusan itu, pengacara terdakwa kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, namun akhirnya ditolak. Khusus BB, awalnya Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Garut untuk disita negara.

Namun kemudian Jaksa menggugat ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya seluruh BB Vina Garut dikabulkan untuk dimusnahkan. (Lp6)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *