Hukum

Kasus Video Syur Lisa Mariana, Polisi Tetapkan Dua Pemeran Sebagai Tersangka

×

Kasus Video Syur Lisa Mariana, Polisi Tetapkan Dua Pemeran Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Video syur.

GOSIPGARUT.ID — Kasus video syur yang sempat mengguncang jagat maya akhirnya memasuki babak baru. Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya adalah pemeran dalam video asusila yang melibatkan seorang perempuan bernama Lisa Mariana dan seorang pria bertato berinisial F. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara mendalam.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan.

Baca Juga:   Pengelola Travel Umroh di Garut Dipolisikan, Diduga Tipu Investor Ratusan Juta

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu perempuan berinisial L atau Lisa Mariana, dan seorang pria bertato berinisial F,” ujar Hendra di Bandung, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, kedua tersangka berperan langsung sebagai pemeran dalam video tersebut dan melakukan perekaman secara sadar tanpa paksaan.

“F alias Tato adalah pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam video itu sendiri,” jelas Hendra.

Baca Juga:   Gisel Jadi Trending Topik Akibat Muncul Video Syur Mirip Dirinya

Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya video lain yang ikut beredar di media sosial. Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi.

“Ini masih kami dalami. Dari keterangan tersangka dan saksi, memang ada informasi soal video lain. Semua akan ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya.

Selain mengusut motif pembuatan video, penyidik juga menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan konten asusila tersebut.

Baca Juga:   HMI Minta Kajari yang Baru Segera Tuntaskan Kasus Pokir dan BOP di DPRD Garut

“(Untuk penahanan) dalam waktu dekat akan dilakukan setelah proses asistensi penyidikan selesai,” tutup Hendra.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran konten asusila di dunia digital yang menjerat publik figur maupun masyarakat umum. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten serupa karena dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *