GOSIPGARUT.ID — Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan, seorang pria pelaku pembacokan terhadap warga Kampung Gagaklumayung, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, hingga tewas, diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun bui.
Pelaku berinisial AB (40), warga Kampung Sukaregang, Kecamatan Garut Kota, itu dijeat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP karena telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia. Adapun korban berinisial WUH (35).
“Pelaku ditangkap aparat kepolisian beberapa saat setelah melakukan penganiayaan, Selasa (20/2/2024),” ujar Ari, Rabu (21/2/2024).
Ia menjelaskan, saat itu, sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Gagaklumayung, pelaku mendatangi korban yang sedang ngobrol dengan saksi ES. Pelaku yang datang dengan membawa dua buah golok langsung membacok dan menusuk tubuh korban sehingga mengakibatkan luka berat.
“Kejadian tersebut sontak membuat geger di tengah warga. Warga yang melihat kejadian itu segera melaporkan kepada Patroli Polres Garut yang sedang melintas. Tak lama kemudian pelaku langsung diamankan ke Markas Polres Garut,” jelas Ari.
Ia mengatakan, korban MUH sempat dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan. Akan tetapi pada pukul 19.15 WIB korban meregang nyawa. Kini jenazah korban sudah berada di Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk dilakukan outopsi.
“Motif dari pelaku adalah kesal terhadap korban yang merupakan adik ipar karena tidak mau memfasilitasi komunikasi antara pelaku dengan istrinya yang sedang ada masalah rumah tangga,” pungkas Ari. ***