GOSIPGARUT.ID — Alokasi anggaran bantuan sosial senilai Rp35 miliar dalam APBD Kabupaten Garut 2026 terancam menguap tanpa dampak nyata. Ketidakakuratan data kemiskinan memicu praktik manipulasi status ekonomi oleh warga mampu, sementara kelompok paling rentan justru terabaikan dari jaminan perlindungan sosial pemerintah daerah.
Kondisi ini memicu desakan evaluasi total terhadap mekanisme verifikasi dan validasi penerima manfaat. Pembenahan tak lagi cukup di atas kertas, melainkan membutuhkan penelusuran faktual untuk menghentikan kebocoran uang pajak rakyat.
Pendataan kemiskinan di tingkat bawah disinyalir sarat celah. Masih maraknya warga berkecukupan yang mengaku miskin demi mengakses bansos memperlihatkan lemahnya penyaringan di tingkat awal. Di sisi lain, warga miskin ekstrem sering kali tak masuk dalam skala prioritas.
Anggota DPRD Kabupaten Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yuda Puja Turnawan, menegaskan bahwa Dinas Sosial sebenarnya memiliki perangkat penjangkauan yang lengkap. Keberadaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mestinya dioptimalkan untuk menyisir kondisi riil di lapangan.
”Yang kita khawatirkan, banyak orang yang sebenarnya mampu tetapi mengaku miskin. Ini harus benar-benar diseleksi karena anggaran tersebut berasal dari uang pajak rakyat dan harus sampai kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” ujar Yuda.
Potret Buram Kelompok Rentan di Desa
Implikasi dari pendataan yang tak akurat berdampak langsung pada warga berstatus miskin ekstrem. Banyak di antara mereka belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), sehingga otomatis terdepak dari jalur bantuan pemerintah, termasuk jaminan kesehatan daerah.
Satu di antara temuan krusial di lapangan memperlihatkan adanya lansia sebatang kara yang luput dari perhatian dinas terkait akibat ketiadaan integrasi data.
”Saya terakhir menemukan lansia sebatang kara, tidak punya suami dan tidak memiliki anak, tetapi tidak masuk dalam DTSN sehingga tidak menerima bantuan. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” tutur Yuda.
Ia menambahkan, penuntasan benang kusut data ini tidak bisa dibebankan secara tunggal kepada Dinas Sosial. Diperlukan kerja sama lintas sektor, khususnya peran aktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah administrasi kependudukan yang belum padan. ***



.png)







