GOSIPGARUT.ID — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) No 24/2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini menjadi sorotan karena putusan tersebut dikeluarkan menjelang proses penetapan daftar calon tetap (DCT).
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Perludem terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 2 yang terkait pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
Menurut Ahmad, UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 245, mewajibkan calon setidaknya memiliki 30 persen keterwakilan perempuan. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan juga mengikuti ketentuan ini, dan hasil putusan MA memperkuat persyaratan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
“KPU RI pun telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk mematuhi putusan MA terkait kuota keterwakilan perempuan,” kata dia kepada awak media, saat ditemui di Kantor Bawaslu Garut, Rabu (18 Oktober 2023).
Ahmad berharap semua partai politik akan mematuhi regulasi yang ada, baik itu UU Nomor 7 maupun putusan MA, dan itu harus ditaati untuk menciptakan pemilu yang bermartabat.
Ia mengakui bahwa di Kabupaten Garut, kalau melihat DCS ada beberapa partai politik di setiap daerah pemilihan masih ada yang belum mencapai kuota 30 persen perempuan, karena 30 persen dihitung per dapil.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa masalah sanksi masih harus dibahas lebih lanjut, dan keputusan mengenai sanksi itu ada di tangan KPU jika partai politik tidak mematuhi kuota perempuan, karena KPU yang mempunyai penetapan DCT.