Politik

Bawaslu Garut Soroti Putusan MA Terkait 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen

×

Bawaslu Garut Soroti Putusan MA Terkait 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid. (Foto: Yuyus YS)

GOSIPGARUT.ID — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) No 24/2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini menjadi sorotan karena putusan tersebut dikeluarkan menjelang proses penetapan daftar calon tetap (DCT).

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Perludem terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 2 yang terkait pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Menurut Ahmad, UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 245, mewajibkan calon setidaknya memiliki 30 persen keterwakilan perempuan. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan juga mengikuti ketentuan ini, dan hasil putusan MA memperkuat persyaratan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Baca Juga:   Ada 24 TPS Terdampak Pembangunan Reaktivasi Kereta Api di Garut

“KPU RI pun telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk mematuhi putusan MA terkait kuota keterwakilan perempuan,” kata dia kepada awak media, saat ditemui di Kantor Bawaslu Garut, Rabu (18 Oktober 2023).

Ahmad berharap semua partai politik akan mematuhi regulasi yang ada, baik itu UU Nomor 7 maupun putusan MA, dan itu harus ditaati untuk menciptakan pemilu yang bermartabat.

Ia mengakui bahwa di Kabupaten Garut, kalau melihat DCS ada beberapa partai politik di setiap daerah pemilihan masih ada yang belum mencapai kuota 30 persen perempuan, karena 30 persen dihitung per dapil.

Baca Juga:   Partai Golkar Terbanyak Caleg Mantan Terpidana Kasus Korupsi

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa masalah sanksi masih harus dibahas lebih lanjut, dan keputusan mengenai sanksi itu ada di tangan KPU jika partai politik tidak mematuhi kuota perempuan, karena KPU yang mempunyai penetapan DCT.

”Bahwa kita menyepakati bahwa UU nomor 7 itu harus menjadi aturan lalulintas sebagai penyelenggara pemilu dan untuk masalah sanksi belum dilihat nantinya seperti apa,” ungkap Ahmad.

Menurutnya, masih ada kesempatan untuk mencapai keterwakilan perempuan sebelum penetapan DCT, dan penting untuk KPU bagaimana mensosialisasikan hal ini kepada semua peserta pemilu.

Baca Juga:   Setelah Tertunda, Minggu Ini Komisioner KPU Garut 2019-2024 Dilantik

Ahmad menekankan bahwa setiap aturan, termasuk UU Pemilu, harus mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, sesuai dengan UU tentang pencalonan legislatif yang mewajibkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil.

“Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu telah mengingatkan partai politik untuk mematuhi aturan ini, terlepas dari ada sanksi atau tidak, karena ini telah diatur dalam UU bahwa keterwakilan perempuan minimal harus mencapai 30 persen,” tandasnya. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *