GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 2.877 ekor Benih Bening Lobster (BBL) atau benur yang menjadi barang bukti tindak pidana perikanan dikembalikan ke habitat alaminya di kawasan Cagar Alam Pantai Pangandaran, Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (10/8/2026).
Pelepasliaran benih lobster tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ribuan benur itu merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan tindak pidana di bidang perikanan. Setelah melalui proses penanganan sesuai ketentuan, benih lobster tersebut dilepasliarkan kembali ke perairan agar dapat melanjutkan siklus hidupnya di habitat alami.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penanganan barang bukti yang mempertimbangkan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Bukan sekadar penegakan hukum
Polres Garut menegaskan, penanganan perkara tindak pidana perikanan tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku.
Barang bukti berupa benih lobster memiliki karakteristik khusus karena merupakan sumber daya hayati yang masih dapat dikembalikan ke alam. Oleh karena itu, penanganannya juga harus mempertimbangkan kondisi benih serta lingkungan tempat pelepasliaran.
“Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan,” ujar AKP Herman saat ditemui awak media, Senin.
Menurut Herman, proses penanganan barang bukti dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk KKP.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan barang bukti dapat dilakukan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi keberlangsungan ekosistem laut,” katanya.
Dikembalikan ke habitat alami
Sebanyak 2.877 BBL kemudian dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Pantai Pangandaran.
Pemilihan lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan benih lobster ke habitat yang sesuai sehingga dapat mendukung keberlangsungan populasinya di alam.
Pelepasliaran juga menjadi salah satu langkah dalam menjaga sumber daya lobster dari eksploitasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain memiliki nilai ekonomi, lobster merupakan bagian dari sumber daya kelautan yang perlu dijaga keberlanjutannya. Karena itu, penanganan benih lobster dalam perkara perikanan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian ekosistem.
Polres Garut bersama KKP menempatkan pelepasliaran tersebut sebagai bagian dari rangkaian penanganan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana perikanan.
Melalui langkah tersebut, proses penegakan hukum diharapkan tetap berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Ribuan benih lobster yang sebelumnya menjadi barang bukti itu kini kembali ke habitat alaminya, sehingga memiliki kesempatan untuk melanjutkan pertumbuhan dan siklus hidupnya di perairan laut. ***



.png)


























