GOSIPGARUT.ID — Kasus dugaan praktek money politics yang melibatkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat asal partai Golkar, berinisal AG, dihentikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut.
Penghentian kasus ini merupakan kali keempat sentra Gakkumdu Garut menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (TPP), setelah sebelumnya lembaga itu juga telah menghentikan penyelidikan tiga kasus serupa.
Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman mengatakan empat kasus dugaan money politics itu dihentikan karena tidak ada alat bukti yang mengkaitkan sumber dana.
“Yang teregristrasi itu ada empat. pertama di wilayah Karangpawitan, kedua di wilayah Bungbulang, ketiga di Garutkota, dan keempat di Cisurupan. Berdasarkan pembahasan kami di sentra Gakumdu, kami menyimpulkan dari empat kaitan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, money politics, itu memang tidak diteruskan, karena memang tidak cukup alat bukti,” kata Asep, Rabu malam (15/5/2019).
Salah satunya, lanjut dia, adalah terputusnya tidak ditemukannya sumber, si penerima ini menerima dari siapa. Sampai pembahasan kedua ini, kata Asep, pihaknya tidak menemukan kaitan dengan itu.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Garut menindaklanjuti tujuh kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (TPP). Ketujuh kasus itu terdiri dari empat kasus dugaan money politics dan tiga kasus dugaan penambahan/pengurangan suara.
Kasus dugaan terakhir yang ditindaklanjut dan masuk dalam pembahasan kedua sentra Gakkumdu Garut adalah kasus yang menyeret nama AG, caleg Provinsi Jabar asal Partai Golkar sekaligus ketua DPRD Garut. (Rmol/Gun)