Politik

Garut Masih Miliki Lima Dapil di Pemilu 2024 Meski Berubah Nama dan Susunannya

×

Garut Masih Miliki Lima Dapil di Pemilu 2024 Meski Berubah Nama dan Susunannya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pemilu 2024.

GOSIPGARUT.ID — Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Garut tetap sebanyak 50 kursi yang terbagi dalam lima daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024. Jumlah ini sama seperti pada pemilu sebelumnya.

Meski jumlah Dapil tetap, namun pada Pemilu 2024 nanti terdapat perubahan nama atau susunan sebelumnya.

Komisioner KPU Kabupaten Garut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Dindin A Zaenudin mengatakan, penetapan sebanyak lima Dapil untuk Garut pada Pemilu 2024 itu diperoleh dari hasil uji publik diikuti DPRD dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan tokoh masyarakat, beberapa waktu lalu.

“Hanya PDIP dan Gerindra yang mengusulkan jumlah Dapil di Garut diubah jadi enam Dapil. Sedangkan, mayoritas yang lainnya termasuk para tokoh masyarakat mengusulkan jumlah Dapil tetap lima,” kata dia.

Baca Juga:   6.000 Warga Muhammadiyah Padati Jalan Sehat Milad ke-113 di Garut, Donasi Bencana Terkumpul Rp163 Juta

Kendati jumlah Dapil tetap namun terdapat perubahan nama Dapil saat Pemilu 2019. Hal itu sesuai ketentuan yang mengharuskan urutan Dapil dihitung berdasarkan arah jarum jam dimulai dari pusat pemerintahan.

Karenanya, Dapil 1 semula dimulai Kecamatan Garut Kota yang mencakup juga Kecamatan Karangpawitan, Wanaraja, Sukawening, Karangtengah, Cilawu, Pangatikan, dan Kecamatan Sucinaraja berubah menjadi dimulai dari Kecamatan Tarogong Kidul yang mencakup juga Kecamatan Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, dan Kecamatan Pasirwangi dengan total alokasi kursi DPRD sebanyak delapan kursi.

Sedangkan Kecamatan Garut Kota beserta tujuh kecamatan lainnya semula masuk Dapil 1 menjadi Dapil 3 dengan alokasi kursi DPRD sebanyak sebelas kursi.

“Tadinya Dapil 1 itu dari Garut Kota karena tempat tinggal Bupati Garut ada di sana meskipun pusat pemerintahannya berada di Tarogong Kidul. Tapi karena harus dimulai dari pusat pemerintahan sesuai ketentuan, maka Dapil 1 akhirnya diubah menjadi dimulai dari Tarogong Kidul. Dapil lainnya berubah penamaan sesuai arah jarum jam,” kata Dindin.

Baca Juga:   KPU Garut Belum Terima Surat Suara untuk Pilpres 2019

Berikutnya, Dapil 2 meliputi Kecamatan Leles, Kadungora, Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Kecamatan Cibiuk dengan alokasi kursi DPRD sebanyak 12 kursi.

Dapil 4 meliputi Kecamatan Bayongbong, Cigedug, Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, dan Kecamatan Peundeuy dengan alokasi kursi DPRD sebanyak sepuluh kursi.

Dapil 5 meliputi Kecamatan Pameungpeuk, Cisompet, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Kecamatan Talegong dengan alokasi kursi DPRD sebanyak sembilan kursi.

Baca Juga:   Bawaslu Akan Panggil Bacaleg Nasdem yang Sawer Uang di Kantor KPU Garut

Sebelumnya, KPU Kabupaten Garut sempat menyodorkan sejumlah alternatif mengenai jumlah Dapil di Garut untuk Pemilu 2023. Dari satu Dapil hingga delapan Dapil. Sedangkan jumlah kursi anggota DPRD Garut sendiri tetap sebanyak 50 kursi karena jumlah penduduk Garut kurang dari 3 juta jiwa.

Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor 457 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 pada lampiran XXI Penetapan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, Provinsi Jawa Barat Kabupaten Garut yang tersebar di 42 kecamatan dengan jumlah penduduk 2.675.547 dengan jumlah kursi sebanyak 50 kursi. (IK/Zainul)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *