GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024 membahas permohonan yang diajukan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan.
“Proses penyelesaian sengketa lamanya 12 hari, pembacaan putusan dijadwalkan tanggal 28 Mei 2024,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, Rabu (22/5/2024).
Ia menuturkan Bawaslu Garut menerima dua pemohon dari pasangan calon perseorangan yakni Aceng HM Fikri dan Agus Supriadi yang menyampaikan tentang persoalan pendaftaran calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.
Proses pendaftaran calon perseorangan itu, kata Lamlam, oleh KPU Garut dikembalikan berkas syarat dukungan karena tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan.
“Pengembalian berkas syarat dukungan karena tidak memenuhi batas minimal,” ujar Lamlam.
Ia menyampaikan setelah adanya pemohon sengketa itu, Bawaslu Garut melakukan proses penyelesaian yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.
Tahap awal yang dilakukan Bawaslu Garut, kata Lamlam, yakni dua pemohon dari pasangan calon perseorangan itu diminta untuk melengkapi dokumen pengajuan sengketa yang semuanya sudah dinyatakan lengkap.
Setelah tahapan itu, Bawaslu Garut sesuai dengan aturan terlebih dahulu menjadwalkan musyawarah tertutup, sebelum musyawarah terbuka, namun hasilnya kedua pemohon tidak mencapai mufakat.