Politik

Bawaslu Garut Menolak Pemohon Sengketa Pendaftaran Calon Perseorangan

×

Bawaslu Garut Menolak Pemohon Sengketa Pendaftaran Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Bawaslu Garut.

GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menolak dua pemohon sengketa pendaftaran calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena tidak memenuhi jumlah syarat dukungan yang sudah ditetapkan batas minimalnya.

“Keputusannya, kedua-duanya ditolak secara keseluruhan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid usai pembacaan putusan hasil Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024, Rabu (29/5/2024).

Ia menuturkan dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan itu oleh KPU Garut dikembalikan berkas dukungan kepada bakal calon yakni Agus Supriadi dan Aceng HM Fikri karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.

Selanjutnya dua bakal calon itu menindaklanjuti persoalan pengembalian berkas dukungan ke Bawaslu Garut, lalu Bawaslu melakukan sidang musyawarah penyelesaian sengketa tersebut yang hasilnya permohonan ditolak.

Baca Juga:   Kasus Dugaan Money Politics yang Libatkan Caleg Golkar AG Dihentikan

“Alasan penolakan pertama dilihat di fakta-fakta sidang, yang kedua memang pada tanggal 12 (Mei 2024) pukul 23.59 jumlah dukungan tidak terpenuhi,” kata Ahmad.

Ia mengatakan jumlah dukungan masyarakat yang harus dipenuhi bakal calon dari jalur perseorangan itu minimal sebanyak 129.939 dukungan dengan bukti menunjukkan foto copy kartu tanda penduduk pendukung.

Dua pemohon itu, kata Ahmad, berdasarkan hasil fakta sidang yakni pemohon Aceng Fikri jumlah dukungannya kurang dari yang disyaratkan, kemudian pemohon Agus Supriadi sampai batas waktu tidak menyerahkan jumlah dukungan.

“Kalau Pak Aceng itu kurang menyampaikan jumlah minimum, kalau Pak Agus tidak menyerahkan pada saat sampai waktu akhir,” ujarnya.

Ahmad menyampaikan pemohon sengketa pendaftaran pencalonan bupati dari jalur perseorangan itu, jika tidak puas dengan hasil sidang Bawaslu Garut dapat menindaklanjutinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:   Bawaslu Garut akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Caleg Golkar di Acara Mentan

“Ruang ini bukan ruang terakhir, pasangan calon tadi itu bisa ke PTUN, kemudian ke DKPP,” tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu Garut menerima dua pemohon dari pasangan calon perseorangan yakni Aceng HM Fikri, dan Agus Supriadi yang menyampaikan tentang persoalan pendaftaran calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.

Proses pendaftaran calon perseorangan itu oleh KPU Garut dikembalikan berkas syarat dukungan karena tidak memenuhi syarat batas minimal dukungan sebanyak 129.939 pendukung tersebar di 22 dari 42 kecamatan.

Adanya pemohon sengketa itu, Bawaslu Garut melakukan proses penyelesaian yang mengacu pada Perbawaslu 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:   Raih 216.187 Suara, Partai Gerindra Merebut Delapan Kursi DPRD Garut

Tahap awal yang dilakukan Bawaslu Garut, yakni dua pemohon dari pasangan calon perseorangan itu diminta untuk melengkapi dokumen pengajuan sengketa yang semuanya sudah dinyatakan lengkap.

Setelah tahapan itu, Bawaslu Garut sesuai dengan aturan terlebih dahulu menjadwalkan musyawarah tertutup, sebelum musyawarah terbuka, namun hasilnya kedua pemohon tidak mencapai mufakat.

Musyawarah penyelesaian sengketa itu secara bertahap dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan sengketa pencalonan dari jalur perseorangan, selanjutnya kesempatan bagi termohon dari KPU Garut.

Setelah pemohon dan termohon menyampaikan tentang pendaftaran calon perseorangan itu, selanjutnya diputuskan seluruh permohonan dari bakal calon jalur perseorangan itu ditolak. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *