GOSIPGARUT.ID — Dalam upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, khususnya pemilih dari kelompok disabilitas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menggelar kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas di kantor Bawaslu Garut, Jalan Rancabango, Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri jajaran Komisioner Bawaslu Garut serta perwakilan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut. Kolaborasi ini disebut menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa proses demokrasi di daerah berjalan lebih inklusif dan akuntabel.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masrofah, mengatakan bahwa pihaknya secara khusus mengundang PPDI karena kerja sama antara Bawaslu dan organisasi penyandang disabilitas telah terbangun sejak tingkat pusat.
“Bawaslu dengan kelompok disabilitas ini tetap bermitra dalam rangka penguatan pengawasan pemilu yang partisipatif,” ujar Lamlam.
Ia menjelaskan, jika sebelumnya kemitraan dilakukan dalam konteks tahapan pemilu, kini kerja sama diperluas pada proses non-tahapan. Salah satunya berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini tengah berlangsung.
“Kenapa kita harus tetap bermitra dengan lapisan masyarakat? Karena hari ini kita sedang berjalan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujarnya.
Lamlam menegaskan bahwa proses tersebut, meskipun dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetap harus diawasi oleh Bawaslu. Keterlibatan PPDI menjadi penting untuk memastikan tidak ada pemilih disabilitas yang terlewat dalam daftar pemilih.
Menurutnya, Bawaslu Garut juga telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan PPDI. Kerja sama itu kini diperpanjang, mencakup pengawasan partisipatif di berbagai tahapan, terutama terkait pemutakhiran data pemilih lanjutan.
“Secara spesifik dalam MoU, kerja samanya terkait pengawasan partisipasi dalam tahapan pemilu, khususnya pengawasan pemutakhiran data pemilih lanjutan,” kata Lamlam.
Selain itu, kegiatan tersebut juga membahas soal kolaborasi dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif yang akan digelar secara daring dan serentak di seluruh Indonesia. Bawaslu RI mewajibkan adanya keterlibatan peserta dari kelompok disabilitas dalam program tersebut.
“Kenapa PPDI diundang? Karena secara hierarkis Bawaslu RI memerintahkan bahwa Pengawasan Pendidikan Partisipatif tidak boleh kosong dari kepesertaan disabilitas,” pungkas Lamlam.
Dengan langkah ini, Bawaslu Garut berharap pengawasan pemilu ke depan tidak hanya lebih terbuka, tetapi juga benar-benar memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. (Yuyus)



.png)











