Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan OPD untuk Evaluasi Seluruh Izin Tambang di Jawa Barat

×

Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan OPD untuk Evaluasi Seluruh Izin Tambang di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat sidak ke lokasi tambang di wilayah Kabupaten Subang.

GOSIPGARUT.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar mengevaluasi secara menyeluruh seluruh izin tambang di wilayah Jawa Barat.

“Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak kepada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izinnya harus dicabut,” kata Dedi Mulyadi yang sering dipanggil KDM (Kang Dedi Mulyadi) dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Gubernur melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas tambang di wilayah Subang pada Jumat (18/4/2025) menyusul adanya kabar mengenai kegiatan pertambangan yang diduga melanggar di daerah tersebut.

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Dorong Hunian Vertikal di Jabar, Izin Rumah Tapak Dihentikan Sementara

Dalam inspeksi mendadak itu, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

Salah satu pelanggaran utama adalah truk tambang yang melebihi kapasitas angkut beroperasi dan hilir-mudik melintasi jalan yang merupakan jalur provinsi.

Dedi menyebutkan, sejumlah kendaraan mengangkut muatan hingga 30 ton, melebihi batas yang ditentukan. Jadi aktivitas tambang itu turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan dan kerugian ekonomi masyarakat sekitar.

Baca Juga:   Ridwan Kamil Minta Penjelasan Pusat Status CA Papandayan dan Kamojang

Atas hal itulah ia menginstruksikan tindakan tegas berupa pencabutan izin penambangan yang melanggar ketentuan.

Kemudian sebagai langkah lanjutan, gubernur memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayah Jawa Barat.

Rapat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Jabar dijadwalkan berlangsung awal pekan depan.

Evaluasi ini akan melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga:   Investasi Rp77 Triliun, Jawa Barat Kian Kokoh Jadi Magnet Ekonomi Nasional

Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang juga diminta menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas truk tambang. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi pihak penambang. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *