GOSIPGARUT.ID — Pemerintah membuka ruang bagi pihak sekolah untuk aktif mengawasi kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah masih terjadinya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan untuk menyampaikan komplain apabila makanan yang disalurkan dinilai tidak sesuai standar atau tidak layak konsumsi.
“Kalau makanan yang dikirim tidak sesuai standar, kepala sekolah bisa komplain. Sekali, dua kali, tiga kali, bisa ditutup SPPG-nya,” ujar Zulhas.
Ia menjelaskan, komplain dapat disampaikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak penyedia layanan makanan dalam program MBG. Bahkan, sekolah juga diberikan hak penuh untuk menolak makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Zulhas, langkah ini penting untuk memastikan kualitas makanan tetap terjaga, mengingat program MBG berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak di sekolah.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh penyedia layanan makanan agar disiplin dalam menjaga mutu, kebersihan, dan keamanan pangan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Zulhas juga mengimbau pihak sekolah agar tidak terburu-buru menyebarkan temuan makanan bermasalah melalui media sosial.
“Saya juga mengimbau pihak sekolah agar tidak langsung menyebarkan temuan makanan bermasalah melalui media sosial, sehingga tidak perlu membuat konten terkait hal itu,” katanya.
Zulhas menilai, langkah yang lebih tepat adalah melaporkan langsung kepada pihak SPPG agar dapat segera dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam penyajian menu MBG.
Dengan mekanisme pengawasan ini, pemerintah berharap kualitas program MBG dapat terus ditingkatkan sekaligus mencegah terulangnya kasus keracunan makanan di lingkungan sekolah. ***



.png)























