Berita

Masih di Karangpawitan, Setelah 7 Kini Polisi Kembali Amankan 8 Jerigen Tuak

×

Masih di Karangpawitan, Setelah 7 Kini Polisi Kembali Amankan 8 Jerigen Tuak

Sebarkan artikel ini
Miras jenis tuak yang diamankan polisi dalam razia yang digelar di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Masih di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Setelah berhasil mengamankan 7 jerigen tuak dalam razia minuman keras (miras) ke sejumlah pedagang pada Sabtu (19/4/2025), kini polisi kembali berhasil mengamankan miras tradisional jenis tuak sebanyak 8 jerigen.

Razia miras yang digelar pada Minggu (20/4/2025) itu menyasar Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan. Di desa ini petugas mengamankan tuak dari seorang penjual berinisial N (45).

Kepala Satuan Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, menjelaskan tuak tersebut diduga hendak diedarkan untuk dikonsumsi di wilayah terminal, Kerkop, dan tempat-tempat lainnya, yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas.

Baca Juga:   Pegawai Disdik Garut Mengeluh Depan Kantornya Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

“Barang bukti tuak dan pemilik saat ini diamankan di Mapolres Garut untuk diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.

Ardiyanto juga menjelaskan bahwa azia miras yang digelar pihaknya merupakan bagian dari operasi rutin yang bertujuan menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran hukum seperti peredaran miras,” kata dia. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *