GOSIPGARUT.ID — Mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan dirinya tidak pernah mengkritik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait berbagai isu pembangunan di daerahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy melalui rekaman suara pada Senin (6/4/2026), sebagai tanggapan atas pernyataan Dedi yang menyinggung alokasi bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Garut.
“Saya tidak pernah mengkritik Pak KDM. Kami satu partai (Gerindra), sahabat, bahkan dulu saya sering meminta saran beliau saat awal menjabat,” ujar Rudy.
Rudy menjelaskan, pernyataan yang selama ini dianggap sebagai kritik sebenarnya merupakan respons atas pertanyaan masyarakat, terutama terkait rencana reaktivasi jalur kereta api di Garut.
Ia mengungkapkan, sekitar 3.000 warga yang tinggal di bantaran rel dari Garut hingga Cikajang pernah meminta kejelasan soal rencana tersebut. Menurut dia, proyek reaktivasi kereta api sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi.
“Kalau yang menyampaikan Presiden atau Menteri Perhubungan, itu harus segera diantisipasi. Tapi kalau gubernur, kewenangannya tidak sampai ke sana,” katanya.
Rudy juga menyinggung kekhawatiran masyarakat desa terkait menurunnya dana desa akibat perubahan kebijakan, termasuk pengalihan untuk program Koperasi Merah Putih. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada kemampuan desa dalam membangun infrastruktur, khususnya jalan.
Menurut Rudy, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat disebut akan mengambil peran dalam pembangunan jalan desa. Namun, ia mengaku belum menemukan alokasi anggaran tersebut dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2025 tentang penjabaran APBD 2026.
“Kalau sekarang Pak Gubernur menyatakan anggarannya ada, tentu kami bersyukur. Artinya masyarakat desa punya kepastian,” ujarnya.
Selain itu, Rudy turut meluruskan anggapan bahwa Garut menerima banprov hingga triliunan rupiah yang dinilai tidak berdampak signifikan. Ia menegaskan, bantuan tersebut memang ada, namun penggunaannya telah diatur melalui mekanisme yang jelas.
Pada masa kepemimpinan Ahmad Heryawan dan Ridwan Kamil, kata Rudy, pola penganggaran bersifat teknokratik, distributif, dan aspiratif.
“Anggaran itu tidak diberikan begitu saja ke bupati. Ada mekanisme, ada peruntukannya, termasuk melalui aspirasi DPRD dan program-program seperti irigasi, air bersih, hingga bantuan pesantren,” ucapnya.
Ia menambahkan, alokasi untuk perbaikan jalan desa dari banprov selama dirinya menjabat tidak besar jika dibandingkan kebutuhan riil di lapangan.
Rudy berharap penjelasannya dapat meluruskan persepsi publik sekaligus mempertegas batas kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam pelaksanaan pembangunan. ***



.png)




























