Politik

Siaga 98 Minta Hentikan Kekonyolan Perdebatkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

×

Siaga 98 Minta Hentikan Kekonyolan Perdebatkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Sebarkan artikel ini
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin.

GOSIPGARUT.ID — Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin meminta para pihak untuk menghentikan kekonyolan dalam memperdebatkan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.

Sebab, dalam pandangannya, bahwa terbuka maupun tertutup dalam sistem pemilu proporsional adalah sama-sama demokratis dan sama-sama dapat diberi landasan hukum sehingga dapat dilakukan, tergantung pembuat peraturannya (open legal policy).

“Sistem memilih legislatif dapat apa saja diterapkan, baik distrik, proporsional ataupun campuran. Di antaranya tak dapat diuji atau dipersoalkan derajat demokratisnya bahkan menolaknya sebagai tidak demokratis. Sebab sistem ini dalam ruang lingkup pelaksanaan demokrasi pemilu,” ujar Hasanuddin, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:   Siaga 98 Mendukung Langkah Budiman Sudjatmiko Bertemu Prabowo Subianto

Ia menyampaikan, dalam hal hendak dicari kesesuaian bangunan demokrasi dalam lembaga legislasi, maka membangun sistem rekruitmen anggota legislatif salah satu dari varian proporsional tertutup atau terbuka haruslah dilihat dan diukur dari cara bekerjanya legislatif (DPR) dan sistem yang bekerja di legislatif.

“Jika ditelusuri dari jejak cara bekerja dan sistem kerja legislasi kita yang memperlihatkan dominasi keputusan politik pada partai politik via fraksi, dan bukan orang-perorang, maka semestinya sistem pemilu kita agar sebangun dalam kontruksi bekerja legislatif adalah sistem pròporsional tertutup,” kata Hasanuddin.

Baca Juga:   ​Siaga 98 Desak Badan Gizi Nasional Pinjam Motor Listrik Sitaan Kejagung demi Program MBG

Namun kenyataannya, tambah dia, sistem pemilu yang digunakan adalah proporsional terbuka. Wajar saja, karena bangunan politik legislatif kita tidak terkontruksi dengan benar.

Menurut Hasanuddin, kekeliruan memahami posisi partai politik (Parpol), politisi parpol, dan lembaga legislatif karena melihatnya sepotong-sepotong dan mereduksinya semata dalam cara pandang sistem pemilu.

Celakanya, tandas dia, sistem pemilu legislatif yang proporsional dikontestasikan dan dikomparasikan baik buruknya, efektifitas dan efisiensinya antara tertutup dan terbuka.

Baca Juga:   Di RDP Komisi II DPR, KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

“Yang akibatnya sistem pemilu proporsional ini, baik tertutup maupun terbuka menjadi buruk keduanya, setidaknya dalam wacana yang berkembang karena argumentasinya yang bersifat politis,” pungkas Hasanuddin. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *