GOSIPGARUT.ID — Usaha pencurian sepeda motor di Kampung Sasakbeusi, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, berujung gagal. Seorang pelaku berinisial AHA (23) diringkus polisi setelah alarm sepeda motor incarannya berbunyi nyaring dan membangunkan warga pada Selasa dini hari, 6 Oktober 2026.
Penangkapan pemuda asal Leuwigoong tersebut bermula dari aduan warga melalui Call Center 110. Petugas piket Polsek Cibatu yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif menjelaskan, pelaku masuk ke area rumah korban dengan memanfaatkan pintu gerbang yang tidak terkunci. Pelaku kemudian mengambil kunci remote di dalam boks sepeda motor dan mendorong kendaraan keluar dari halaman.
Aksi tersebut terhenti saat sistem keamanan kendaraan mengudara. Suara alarm memicu pemilik rumah terbangun dan langsung melakukan pengejaran bersama warga serta petugas kepolisian.
”Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri,” kata Amirudin, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari tangan AHA, polisi mengamankan dua unit kendaraan, yakni Yamaha Fino warna merah-putih tanpa pelat nomor dan Honda Vario hitam tahun 2018 berplat Z-2407-DAF.
Amirudin mengingatkan warga untuk lebih waspada dan memastikan pintu rumah serta kendaraan terkunci rapat sebelum beristirahat.
Saat ini, AHA beserta barang bukti ditahan di Polsek Cibatu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu pelaku lain yang buron. ***



.png)











