Berita

Siaga 98 Dukung Langkah Jaksa Agung Menunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2024

×

Siaga 98 Dukung Langkah Jaksa Agung Menunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin, Koordinator Siaga 98.

GOSIPGARUT.ID — Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) mendukung langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang menunda proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

“Ini langkah hukum yang baik untuk menghormati proses politik Pilkada,” tandas Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Senin (2/9/2024).

Tidak hanya itu, tambah dia, hal tersebut juga untuk menghindari tudingan instrumen hukum digunakan sebagai sarana politik dalam proses pemilu yang demokratis.

Baca Juga:   Isu Dugaan Perselingkuhan Legislator Garut, Koordinator Siaga 98 Sebut Sangat Berbau Politis

Menurut Hasanuddin, keputusan Jaksa Agung itu positif dan patut didukung sebab hukum tak boleh dicampur adukkan dengan proses politik. Pihaknya berharap Kejagung mensosialisasikan hal tersebut ke jajarannya di bawah.

“Yang mesti disosialisasikan yaitu terkait dengan Intruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor. 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik,” papar eks aktivis 98 itu.

Baca Juga:   Garut Segera Gelar Pilkades Serentak 2023, Ini 13 Desa dengan Balon Kades Terbanyak

Pihaknya juga berharap Kejaksaan Agung (Bidang Intelijen) mengantisipasi proses hukum digunakan untuk menekan para kepala desa agar mendukung salah satu paslon dalam Pilkada dengan mencari kesalahan pemerintahan desa, khususnya para kepala desa. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *