GOSIPGARUT.ID — Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) mendukung langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang menunda proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
“Ini langkah hukum yang baik untuk menghormati proses politik Pilkada,” tandas Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Senin (2/9/2024).
Tidak hanya itu, tambah dia, hal tersebut juga untuk menghindari tudingan instrumen hukum digunakan sebagai sarana politik dalam proses pemilu yang demokratis.
Menurut Hasanuddin, keputusan Jaksa Agung itu positif dan patut didukung sebab hukum tak boleh dicampur adukkan dengan proses politik. Pihaknya berharap Kejagung mensosialisasikan hal tersebut ke jajarannya di bawah.
“Yang mesti disosialisasikan yaitu terkait dengan Intruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor. 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik,” papar eks aktivis 98 itu.
Pihaknya juga berharap Kejaksaan Agung (Bidang Intelijen) mengantisipasi proses hukum digunakan untuk menekan para kepala desa agar mendukung salah satu paslon dalam Pilkada dengan mencari kesalahan pemerintahan desa, khususnya para kepala desa. ***