Hukum

Poligami Tanpa Izin Pengadilan Kini Terancam Penjara 4,5 Tahun, Aturan Baru Berlaku Sejak Januari 2026

×

Poligami Tanpa Izin Pengadilan Kini Terancam Penjara 4,5 Tahun, Aturan Baru Berlaku Sejak Januari 2026

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Poligami.

GOSIPGARUT.ID — Poligami tanpa izin pengadilan bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berujung pidana penjara. Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Secara historis, perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan telah lama dipandang sebagai tindak pidana. Aturan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 279 KUHP lama, yang menjerat pelaku dengan ancaman pidana karena melakukan perkawinan baru saat perkawinan sebelumnya masih sah secara hukum.

Dalam KUHP Nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan tersebut diperbarui dan ditegaskan kembali dalam Pasal 402. Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang menikah lagi tanpa izin pengadilan, padahal masih terikat dalam perkawinan yang sah, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun enam bulan.

Baca Juga:   DKPP Akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Teradu Ketua KPU Garut

Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp200 juta. Ancaman pidana ini menegaskan sikap negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap institusi perkawinan dan hak-hak pasangan yang sah.

Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku poligami tanpa izin bukan sekadar norma tertulis. Salah satu contoh kasus dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1311K/Pid/2000. Dalam perkara tersebut, terdakwa yang telah memiliki istri terbukti menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa memperoleh izin dari istri pertama.

Baca Juga:   Nurhayati Siap Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Citemu Cirebon

Majelis Hakim dalam putusan itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi.” Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara.

Dengan berlakunya KUHP Nasional, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa praktik poligami harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Izin pengadilan menjadi syarat mutlak, bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga demi melindungi hak dan keadilan bagi semua pihak dalam perkawinan. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *