Berita

Bobol Aplikasi DANA, Pria Asal Jambi Kuras Rp9,5 Juta Milik Pedagang di Garut

×

Bobol Aplikasi DANA, Pria Asal Jambi Kuras Rp9,5 Juta Milik Pedagang di Garut

Sebarkan artikel ini
Pria asal Jambi membobol aplikasi DANA milik pedagang di Garut hingga jutaan rupiah.

GOSIPGARUT.ID — Aksi pencurian dengan memanfaatkan aplikasi dompet digital terjadi di wilayah hukum Polsek Cibatu, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MY (32), warga Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diduga menguras saldo dompet digital milik seorang pedagang hingga jutaan rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bandrek RT 001 RW 003, Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah.

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif menjelaskan, korban bernama Rizal (41), pedagang asal Tasikmalaya, awalnya tidak menyadari telepon genggam miliknya telah diambil pelaku. Setelah berhasil menguasai handphone korban, pelaku membuka aplikasi dompet digital DANA yang terpasang di perangkat tersebut.

Baca Juga:   Bawa Kabur Uang Petani, Pasutri Asal Pakenjeng Ini Adalah Pihak yang Tengah Dicari Warga

“Pelaku kemudian melakukan tiga kali transaksi pengiriman uang tanpa seizin dan sepengetahuan korban,” ujar Amirudin kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, transaksi pertama tercatat sebesar Rp150.000, disusul Rp300.000, dan terakhir Rp9.100.000. Dana terbesar tersebut diketahui dikirimkan ke akun judi online bernama SIZI 99.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian total sekitar Rp9.550.000.
Menurut Amirudin, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar kontrakan guna memperkuat alat bukti.

Baca Juga:   Agnes Mo Bertemu Jokowi: Ngobrol Santai, Menyuarakan Mimpi

“Dua orang saksi telah dimintai keterangan. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Cibatu dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut,” kata dia.

Atas perbuatannya, MY disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Amirudin Latif mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan telepon genggam, terutama yang terhubung dengan aplikasi keuangan digital.

Baca Juga:   Pesan Damai dari Pesantren Al Musadaddiyah Tampilkan Band Gigi, Pj Bupati Garut: Kegiatan Keren

Selain menjaga perangkat secara fisik, warga juga disarankan mengaktifkan fitur keamanan tambahan seperti kata sandi dan verifikasi berlapis guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *