Berita

Awal Ramadhan, Polisi di Malangbong dan Pasirwangi Sita 64 Botol Miras dari Dua Rumah Warga

×

Awal Ramadhan, Polisi di Malangbong dan Pasirwangi Sita 64 Botol Miras dari Dua Rumah Warga

Sebarkan artikel ini
Puluhan botol miras diamankan polisi dari rumah warga dalam razia yang digelar Polsek Pasirwangi dan Malangbong, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Aparat kepolisian di Kabupaten Garut menggencarkan razia minuman keras (miras) di awal Bulan Suci Ramadhan. Dalam dua operasi terpisah yang digelar akhir pekan lalu, polisi menyita total 64 botol miras dari dua rumah warga di Kecamatan Malangbong dan Pasirwangi.

Razia pertama dilakukan jajaran Polsek Pasirwangi pada Sabtu (21/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sebuah rumah milik warga berinisial M (45) di Kampung Pasirwangi, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 36 botol miras berbagai merek, terdiri atas lima botol intisari, 19 botol orang tua ukuran kecil, delapan botol arak merah, dan empat botol kawa-kawa. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pasirwangi untuk pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:   Awal Ramadhan, Harga Beras di Garut Masih Fluktuatif Antara Rp12.500 hingga Rp14.000/Kg

Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

“Razia miras ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujarnya.

Sehari berselang, Minggu (22/2/2026), giliran jajaran Polsek Malangbong menggelar operasi serupa di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung Kapolsek AKP Suarna, petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.

Baca Juga:   Avanza Hilang Kendali di Jalur Lintas Selatan Garut, Dua Rumah Warga Rusak Tertabrak

Hasilnya, polisi menyita 28 botol miras jenis ciu dari rumah seorang warga berinisial NCU (45) di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong.

AKP Suarna menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Bulan Ramadhan.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar ibadah di bulan suci dapat berlangsung dengan aman dan nyaman,” katanya.

Baca Juga:   SIM Keliling Sambangi Pameungpeuk, Warga Garut Selatan Tak Perlu Jauh ke Satpas

AKP Suarna mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras. Warga juga diminta segera melapor jika mengetahui adanya peredaran miras atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *