Headline

Niat Puasa Ramadhan Harus Tiap Malam? Ini Penjelasan PBNU dan Perbedaan Mazhab

×

Niat Puasa Ramadhan Harus Tiap Malam? Ini Penjelasan PBNU dan Perbedaan Mazhab

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Niat puasa ramadhan.

GOSIPGARUT.ID — Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan menegaskan, kewajiban niat puasa Ramadhan setiap malam merupakan pandangan yang dianut mazhab Syafi’i, mazhab yang mayoritas diikuti umat Islam Indonesia.

“Yang dipraktikkan di masyarakat Indonesia, yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi‘i, umumnya menyatakan bahwa niat puasa wajib dilakukan pada setiap malam,” kata Alhafiz kepada Antara, Sabtu (21/2/2026).

Dosen Agama Islam Universitas Indonesia itu menjelaskan, dalam perspektif mazhab Syafi’i, puasa Ramadhan dipahami sebagai rangkaian ibadah yang secara hukum berdiri sendiri setiap harinya. Konsekuensinya, niat harus diperbarui setiap malam sebelum terbit fajar.

Pandangan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW: Man lam yubayyit an-niyyata qabla al-fajri falā ṣiyāma lahu, yang berarti, “Barang siapa yang tidak berniat (puasa) pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

Baca Juga:   Nusantara Global Network dan Vantage Luncurkan Program Introducing Broker dengan Manfaat Luar Biasa

Menurut Alhafiz, frasa falā ṣiyāma lahu dipahami dalam mazhab Syafi’i sebagai ketidaksahan puasa. Artinya, jika seseorang lupa memasang niat pada malam hari, maka puasanya dinyatakan tidak sah.

“Ibadah puasa Ramadhan memang dilakukan sebulan penuh, tetapi setiap harinya dianggap sebagai ibadah tersendiri. Karena itu, niat harus ada setiap malam sebelum masuk waktu Subuh,” ujarnya.

Niat dalam Hati, Bukan Sekadar Lafal

Alhafiz menekankan, niat tidak identik dengan pelafalan. Dalam fikih, niat merupakan kesadaran dan tekad dalam hati untuk menjalankan ibadah tertentu.

“Memasang niat di sini bukan berarti harus dilafalkan, melainkan menghadirkan niat dalam hati. Jika tidak dilakukan sebelum fajar, maka berdasarkan pemahaman mazhab Syafi‘i, puasanya tidak sah,” tuturnya.

Baca Juga:   BNPB Ingatkan Garut Mewaspadai Potensi Gempa Sesar di Wilayah Selatan

Penegasan ini menjadi penting di tengah kebiasaan sebagian masyarakat yang mengandalkan bacaan niat secara lisan tanpa memastikan kehadiran kesadaran batin. Dalam kerangka mazhab Syafi’i, yang menentukan adalah keberadaan niat di dalam hati sebelum fajar, bukan semata-mata redaksinya.

Perbedaan dengan Mazhab Maliki

Namun demikian, Alhafiz mengingatkan bahwa hukum niat puasa tidak tunggal dalam khazanah fikih Islam. Mazhab lain memiliki pendekatan berbeda.

Dalam mazhab Maliki, misalnya, puasa Ramadhan dipandang sebagai satu kesatuan ibadah selama sebulan penuh.Karena itu, niat yang dilakukan pada awal Ramadhan dianggap mencakup keseluruhan hari puasa, selama tidak ada jeda atau pembatal yang memutus rangkaian tersebut.

“Dengan demikian, niat yang dilakukan pada awal Ramadan sudah mencakup seluruh rangkaian puasa selama satu bulan,” kata Alhafiz.

Baca Juga:   Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas tradisi hukum Islam dalam merespons praktik ibadah. Meski mayoritas umat Islam Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i, keberadaan pandangan mazhab lain kerap menjadi rujukan alternatif dalam situasi tertentu, seperti ketika seseorang lupa berniat pada malam hari.

Dalam konteks masyarakat Indonesia, penjelasan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya pemahaman mazhab sebagai landasan praktik ibadah. Di satu sisi, ada ketegasan hukum dalam mazhab Syafi’i. Di sisi lain, terdapat spektrum pandangan dalam tradisi fikih yang memberi ruang perbedaan tanpa menegasikan keabsahan satu sama lain. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *