GOSIPGARUT.ID — Upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Kabupaten Garut mulai menemukan momentumnya. Kejaksaan Negeri Garut kini mengusut dugaan perampasan tanah melalui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama koperasi yang diduga fiktif atau “koperasi siluman” di Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan Gerakan Anak Sunda (GAS). Sekretaris Jenderal GAS, Mulyono Kadhafi, memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Garut, Senin (26/1/2026) lalu, untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
“Tanggal 26 Januari lalu, saya datang ke Kejaksaan Negeri Garut untuk memenuhi undangan klarifikasi dan BAP, sebagai tindak lanjut laporan dugaan mafia tanah di Kabupaten Garut,” kata Mulyono kepada wartawan.
Menurut Mulyono, dugaan mafia tanah tersebut mencuat setelah terbitnya SHGB pada tahun 2021 atas nama Koperasi Kiara Dodot. Namun, koperasi yang tercantum sebagai pemegang hak itu diduga tidak pernah eksis secara nyata.
“Kantornya tidak ada, anggotanya tidak ada, kegiatan tidak ada, bahkan rapat anggota tahunan pun tidak pernah dilakukan. Tapi anehnya, SHGB bisa terbit. Ini kuat dugaan praktik mafia tanah,” ujarnya.
Mulyono menilai, keberadaan koperasi tersebut hanya dijadikan kedok untuk menguasai tanah milik masyarakat. Ia menyebut koperasi tersebut layak disebut sebagai “koperasi siluman” karena tidak memenuhi satu pun unsur kelembagaan koperasi.
“Koperasinya tidak ada, tapi tanahnya bisa dikuasai. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” kata dia.
Mulyono mengapresiasi respons cepat Kejaksaan Negeri Garut yang langsung melakukan pengecekan lapangan, meminta keterangan, serta menelusuri dokumen-dokumen terkait.
“Kami bukan sekadar mendorong, tapi sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Kejaksaan. Laporan kami belum lama, tapi sudah ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Garut disebut akan mengonfirmasi sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai kejanggalan terbitnya SHGB pada 2021, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Garut terkait status hukum koperasi tersebut.
“Informasinya, koperasi itu baru dibubarkan pada 2025, padahal mengklaim berdiri sejak 2006. Ini tentu menjadi bagian penting yang harus diusut,” kata Mulyono.
Ia optimistis, dengan pemanggilan para pihak yang terlibat, penanganan perkara ini akan segera naik ke tahap penetapan tersangka.
“Saya yakin, jika ditangani profesional, tersangka-tersangka mafia tanah di Kabupaten Garut tidak lama lagi akan muncul,” ucap Mulyono.
Ia berharap, pengusutan kasus ini menjadi pintu masuk bagi pemberantasan mafia tanah secara menyeluruh di Kabupaten Garut.
“Harapannya jelas, mafia tanah harus diberangus habis. Praktik ini sangat merugikan masyarakat, negara, dan rasa keadilan. Kami mendukung penuh aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan berani,” tegas Mulyono. ***



.png)





