GOSIPGARUT.ID — Sidang kasus pembunuhan seorang kakek di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut itu, kedua pelaku berinisial TR (34) dan HH (19) hanya dituntut satu pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuh dengan ancaman 14,6 tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga korban, Anton Widianto, SH, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap kedua pelaku pembunuhan tersebut. Karena dalam aksinya, kedua pelaku membunuh korban bernama Alek Komarudin (72) warga Kampung/Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, itu diduga melakukan perencanaan terlebih dahulu.
“Saya kecewa dengan jaksa, kenapa hanya dikenakan pasal 338 KUHP saja, tidak ada dikenakan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana,” ujar Anton kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Ia menerangkan, dalam perkara ini JPU hanya menerapkan pasal sekunder, yakni pasal 338 KUHP. Sementara pasal primer dalam perkara ini yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana malah dihilangkan.
“Ini aneh, kenapa pasal primer yang sudah ditetapkan dalam BAP yakni pasal 340 KUHP ini malah dihilangkan. Ini patut dipertanyakan,” terangnya.
Selain menghilangkan pasal primer, kata Anton, dalam persidangan ini juga tidak menghadirkan salah satu saksi bernama Oki yang merupakan anak korban dan mempunyai masalah dengan pelaku.
Dalam persidangan juga, lanjut dia, JPU juga terus menyebut nama saksi Oki dan saksi ini sudah di BAP di tingkat Polres Garut. “Anehnya saki ini yang menjadi objek tidak dihadirkan dalam sidang, BAP-nya juga sekarang malah tidak ada,” terang Anton.