GOSIPGARUT.ID — Pelaku kasus dugaan penipuan perjalanan umrah di Garut, yaitu seorang laki-laki berinisial D (51) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Garut. Ia dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun bui.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat konferensi pers yang digelar Kamis (7/12/2023) mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus itu pada 30 November 2023. Modusnya, tersangka mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umrah.
“Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka menawarkan perjalanan umrah kepada warga di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut. Tersangka memberikan iming-iming promo khusus ustadz dengan biaya sekitar Rp6 juta karena ada agnia atau orang kaya yang membantu biaya umrah,” jelas Yonky.
Kapolres menambahkan, untuk warga biasa, tersangka mengenakan tarif sebesar Rp30 juta dan bisa bayar lunas setelah perjalanan umrah. “Akhirnya terkumpul 22 orang calon jamaah. Namun, tersangka selalu mengundur-undur waktu pemberangkatan,” kata Yonky.
Sementara Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, para calon jamaah yang menjadi korban sempat diinapkan selama tiga hari di Jakarta. Namun, mereka tak kunjung diberangkatkan.
“Setelah didesak meminta visa dan tiket, tersangka tidak bisa memperlihatkan. Para korban pun kembali ke Garut,” terangnya.
Ari menyampaikan, total kerugian yang di alami para korban sekitar Rp400 juta. Sejumlah korban ada yang sudah menyetor uang mulai dari Rp7 juta hingga Rp70 juta. Diduga tersangka sudah menggunakan uang korban.
“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura,” kata dia.
Ari menjelaskan, tersangka memang tercatat memiliki agen perjalanan umrah. Nama perusahaan tersangka juga pernah tercatat sebagai perusahaan travel. Namun, usaha itu disebut sudah tidak aktif sejak dua tahun terakhir.
“Kami kemudian tangkap tersangka. Kami juga sita barang bukti berupa puluhan koper, puluhan paspor atas nama korban, buku panduan, baju batik, bukti transfer ke tersangka,” ujarnya. ***