GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Bisnis haram tersebut bahkan memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Garut Kota.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial WSP (28), warga Kabupaten Garut, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Usep, WSP diketahui merupakan warga binaan di salah satu lapas di Jawa Barat. Meski tengah menjalani masa pembinaan, tersangka diduga masih mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas menggunakan telepon seluler.
“Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial SMMR yang sebelumnya kami amankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu,” ujar Usep, Selasa (10/3/2026).
Penangkapan SMMR dilakukan di Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa sabu yang dimiliki SMMR diduga berasal dari WSP.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone XS warna putih yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebuah akun Instagram yang identitas dan alamat lengkap pemiliknya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Usep mengatakan, tersangka mengaku telah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026. Pada transaksi terakhir, WSP disebut menerima sebanyak 20 paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali dengan bantuan rekannya.
“Dari penjualan tersebut, tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari setiap 20 paket sabu yang berhasil diedarkan,” kata Usep.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya, termasuk pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. ***



.png)











