Hukum

Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online dengan Modus Penjualan Sepeda Motor

×

Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online dengan Modus Penjualan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat ungkap kasus penipuan online bermodus penjualan sepeda motor di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (18/7/2024). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penipuan online bermodus penjualan sepeda motor dengan menelan puluhan korban hingga rugi ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sindikat penipu itu di antaranya tiga tersangka mengunggah foto sepeda motor jenis NMAX milik orang lain dari aplikasi OLX untuk selanjutnya dijual melalui akun Facebook dengan harga lebih murah.

Baca Juga:   Polda Jabar Raih Peringkat Pertama Pelaksana Terbaik Quick Wins Presisi 2023

“Ketika ada yang berminat, tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan dengan cara memanipulasi korban lalu mengatakan pemilik kendaraan itu adik iparnya,” kata dia, Kamis (18/7/2024).

Jules mengungkapkan, para tersangka dengan inisal AM, FD dan CTI mengarahkan korban untuk menransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.

Tidak hanya itu, tersangka juga berkomunikasi dengan pemilik asli kendaraan dan menyebut bahwa terdapat temannya yang hendak membeli sepeda motor sekaligus mengecek kendaraannya.

Baca Juga:   Tak Ada Bukti Baru, Dua Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Dihentikan

“Apabila korban sudah selesai melakukan pengecekan, tersangka mengatakan ke pemilik asli jika pembayarannya akan dilakukan langsung oleh tersangka melalui rekening dengan alasan temannya akan melakukan pembayaran secara kredit kepada tersangka,” ujarnya.

Setelah merasa tertipu, Jules menyebut korban langsung melapor ke Polda Jawa Barat dan pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku tersebut di Balikpapan.

Baca Juga:   Polisi Cisompet Berhasil Ringkus Maling yang Bawa Kabur Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR

“Jumlah keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dari hasil tindak pidana tersebut kurang lebih sekitar Rp200 juta. Dengan korban kurang lebih sebanyak 20 orang, rata-rata penjualan per unitnya mulai dari Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta,” jelasnya.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *