Hukum

Kasus Korupsi BOP dan Dana Reses DPRD Garut Di-SP3, Sejumlah Warga Ajukan Praperadilan

×

Kasus Korupsi BOP dan Dana Reses DPRD Garut Di-SP3, Sejumlah Warga Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum penggugat, Asep Muhidin, SH, MH mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara(SP3) tentang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) BOP (biaya operasional pimpinan) dan dana reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Periode 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri Garut memasuki babak baru.

GOSIPGARUT.ID — Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara(SP3) tentang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) BOP (biaya operasional pimpinan) dan dana reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Periode 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri Garut memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah Kejari Garut menerbitkan SP3 itu, sejumlah warga Garut tidak tinggal diam dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Kuasa hukum penggugat, Asep Muhidin, SH, MH kepada media mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari beberapa warga untuk menggugat terbitnya SP3 BOP dan reses DPRD Garut, karena dianggap ada kejanggalan.

“Benar, hari ini kami telah mendatangi Pengadilan Negeri Garut untuk mendaftarkan gugatan terbitnya SP3 Kasus dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019 melalui permohonan praperadilan ke PN Garut,” terang advokat yang akrab disapa Asep Apdar, di halaman Gedung PN Garut, Selasa (16/7/2024).

Menurut dia, gugatan yang dilakukan merupakan bagian dari demokrasi dan hak setiap warga negara. “Ketika proses hukum dirasa ada hal-hal yang dianggap tidak wajar, maka masyarakat bisa melakukan berbagai langkah, salah satunya melayangkan laporan praperadilan ke PN Garut,” ucap Asep.

Baca Juga:   Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi di BIJ Garut yang Merugikan Negara Rp10 Miliar

Ia menjelaskan, Kejari Garut pada tanggal 22 Desember 2023 telah menerbitkan SP3 terkait penanganan dugaan tipikor reses dan BOP pimpinan DPRD. Berdasarkan hasil telaahannya, sedikitnya ada tiga persoalan yang menjadi alasan dilakukannya permohonan praperadilan kepada PN Garut.

“Pertama, terbitnya SP3 tersebut berpotensi tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) Kejaksaan. Kedua, Kejari Garut pernah menyampaikan, dugaan tipikor BOP dan reses DPRD Garut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar,” kata Asep.

“Pertanyaan kami, dari mana unsur kerugian yang disebutkan pihak Kejari Garut. Apakah dari dana BOP atau dari reses, karena saat itu pihak Kejari Garut tidak menyebutkan secara spesifik,” sambungnya.

Sedangkan alasan ketiga, imbuh Asep, ada dua keputusan yang berbeda dari satu institusi yang sama. Pertama, di saat kepemimpinan Azwar di Kejari Garut disebutkan bahwa sudah ada cukup bukti sehingga tahapannya dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga:   Empat Petani Cisaruni Cikajang Divonis 10 Bulan Penjara, Koordinator Siaga 98 Bilang Begini

“Nah, tahapan penyidikan ini tentu ada batasan waktu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tentang administrasi penyidikan Tindak Pidana Khusus. Pertanyaannya, kalau penyidikan tersebut tidak sesuai dengan SOP, maka secara otomatis produk-produk yang dihasilkannya pun cacat hukum dan harus dibatalkan,” terangnya.

Asep Muhidin yang tergabung sebagai tim penasehat hukum Pegi Setiawan Cirebon ini mengatakan, ketika produk Kejari Garut ini dibatalkan, maka SP3 terkait DPRD Garut batal demi hukum. Untuk itu pihaknya meminta kepada PN Garut agar memerintahkan pihak Kejari Garut untuk menerbitkan sprindik baru terhadap dugaan korupsi dana BOP dan reses DPRD Garut.

“Harus ada sprindik baru,” tegasnya.

Asep menegaskan, perilaku korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Kalau ada pertanyaan, kenapa pihaknya bisa mewakili sebagian masyarakat, artinya tidak semua masyarakat Garut mengadukan praperadilan, maka perlu diketahui yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi itu adalah warga masyarakat Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Jelang Pergantian Tahun, Polres Garut Tingkatkan Operasi Berantas Miras

“Contoh, kalau benar ada kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, maka jika digunakan untuk pembangunan bisa membangun apa dan tentu akan sangat bermanfaat untuk masyarakat. Jadi bukan person atau individu yang dirugikan akibat korupsi,” terangnya.

Asep melanjutkan, apabila ada pihak yang bertanya, kenapa pihaknya melakukan permohonan praperadilan ke PN Garut terkait terbitnya SP3 dugaan tipikor dana BOP dan reses DPRD Garut, padahal tidak ada kaitan langsung antara SP3 itu dengan dirinya, maka pada kesempatan itu dirinya pun menegaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.98/PUU-X/2012. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *